Dikendalikan Napi Lapas Kelas II Pekanbaru, BNNP Riau Gagalkan Peredaran 3,7 Kg Sabu
Riaumandiri.co - BNNP Riau menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika dengan menyita barang bukti berupa sabu seberat 3.730,51 gram dan 28.121 butir pil ekstasi. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (13/3) sekitar pukul 20.15 WIB. Saat itu, tim Berantas BNNP Riau menerima informasi dari petugas Avsec kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II mengenai dugaan penyelundupan sabu melalui jasa pengiriman barang. Pemeriksaan dengan mesin X-Ray menemukan dua kardus mencurigakan yang berasal dari Marpoyan, Kota Pekanbaru, dengan nama pengirim tertera sebagai Balikpapan Barat, Kalimantan Timur.
"Setelah diperiksa manual oleh petugas Avsec, ditemukan satu kardus berisi sabu," ungkap Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson DP Siregar, Kamis (22/5).
Barang bukti kemudian disita dan dibawa ke kantor BNNP Riau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Keesokan harinya, Jumat (14/3) sekitar pukul 15.00 WIB, tim BNNP Riau menangkap seorang tersangka berinisial RF di Jalan Ikhlas Gang Tulus, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.
"Dilakukan penggeledahan rumah ditemukan satu bungkus plastik teh cina merek Guan Yin Wang berisikan narkotika jenis sabu, dan delapan bungkus besar berisi pil ekstasi. RF mengaku narkotika itu milik pacarnya bernama FD," jelasnya.
Tak butuh waktu lama, pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, FD berhasil diamankan di Jalan Cempedak, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya. Penggeledahan di tempat tinggal FD di kos Full House, Jalan Ikhlas 3, Kelurahan Tangkerang Labuai, kembali menemukan sabu dan ekstasi dalam sebuah tas jinjing.
FD kemudian mengungkap bahwa ia diperintah oleh CP, seorang narapidana di Lapas Pekanbaru. Pada Senin (17/3) sekitar pukul 15.00 WIB, tim BNNP Riau menjemput CP dari Lapas Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kasus ini menunjukkan adanya keterlibatan jaringan lapas dalam peredaran narkotika di Riau, dan kami akan terus berkomitmen memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di wilayah ini," tegas Robinson.
Atas perbuatannya, RF, FD, dan CP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Seluruh barang bukti yang disita dalam kasus ini telah dimusnahkan sesuai ketentuan hukum. Pemusnahan didasarkan pada UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Laporan Kasus Narkotika Nomor LKN/0007-NAR/III/2025/BNNP Riau dan LKN/0008-NAR/III/2025/BNNP Riau, juga Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.