Polsek Kandis Ringkus Dua Pengedar Sabu

Polsek Kandis Ringkus Dua Pengedar Sabu

Riaumandiri.co - Dua pengedar sabu berhasil diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Kandis di Jalan Raya Pekanbaru–Duri Km 73, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Selasa (6/5) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya serius dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Kami serius menindaklanjuti setiap informasi dari warga. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kecamatan Kandis,” tegas Kompol Darmawan, Kamis (8/4).


Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Panit I, Ipda Muhammad Suwanto, langsung melakukan penyelidikan.

Saat patroli, petugas mencurigai dua pria yang sedang nongkrong di atas sepeda motor Yamaha Vino bernomor polisi BM 3374 ZAL. Sadar tengah diintai, salah satu pelaku membuang plastik kecil ke jalan. Namun, polisi sigap mengamankannya dan menemukan sabu seberat 3,72 gram yang dibungkus alumunium foil.

Kedua pelaku, berinisial FS (27) dan IP (17), langsung diamankan dan kini mendekam di sel tahanan Polsek Kandis. Dari hasil pemeriksaan, tersangka FS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami akan terus buru sumber barang ini, sampai ke akar-akarnya,” tegas Ipda Suwanto.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu kantong plastik, tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor.

Kompol Darmawan juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Kecamatan Kandis, jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada kami. Bersama kita bersihkan Siak dari racun narkoba," tutupnya.



Berita Lainnya