Ruangan RSD Madani Disegel Buntut tak Dibayar, Pemko Pekanbaru Sebut tak Ada di Kontrak Kerja

Riaumandiri.co - Pj Sekda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebut bahwa pekerjaan yang diakui kontraktor belum dibayarkan itu tidak ada tercantum dalam kontrak kerja.
Oleh sebab itu, pihak Pemko Pekanbaru tidak bisa melakukan pembayaran sebagaimana mestinya.
Para kontraktor itu telah menyegel sejumlah ruangan di RSD Madani buntut dari tidak dibayarkan pekerjaan mereka yang telah selesai.
"Sudah saya cek langsung. Bahkan kami sudah konsultasikan juga dengan aparat penegak hukum. Bahwa pekerjaan tersebut ternyata tidak ada kontraknya. Lantas bagaimana Pemko maua membayarkan jika administrasinya saja tidak ada?" jelas Zulhelmi.
Lebih jauh disampaikan dia, dari hasil kroscek yang ia lakukan, pekerjaan tersebut dilakukan oleh Mantan Dirut RS Madani Naldo yang saat ini tersandung kasus tindak pidana penipuan proyek dan sudah jadi tersangka.
"Kan itu pekerjaan person to person ya. Bukan Pemko Pekanbaru. Nah beliau itu kan sekarang lagi jalani proses (hukum) juga. Jadi kalau kami tetap bayarkan, bisa jadi temuan. Kecuali sudah ada ketetapan dari pengadilan yang memerintahkan Pemko Pekanbaru membayarkan, akan kami bayarkan," tuturnya.
Lebih jauh disampaikan Ami, bila para kontraktor ingin mengangkut barang yang ada, pihaknya tidak mempersoalkan. Dengan catatan tidak ada pengrusakan atau perbuatan lainnya yang merugikan RS Madani.
"Kalau mau angkut barang yang sudah dikerjakan silahkan. Kita lihat nanti surat-surat yang menyatakan kalau itu memang barangnya. Tapi dengan catatan ya, jangan sampai merusak. Kalau sudah merusak, tentu akan kami laporkan melalui jalur hukum," tukas Zulhelmi.