Diperiksa Sejak Pagi, Mantan Dirut RSD Madani Arnaldo Langsung Ditahan

Riaumandiri.co - Mantan Dirut Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru Arnaldo Eka Putra alias Naldo resmi ditahan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Dia keluar dari ruangan Unit IV Tipidkor itu sekira pukul 22.17 WIB usai menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi, Kamis (24/4).
Dengan memakai masker keluar dari ruangan menenteng sebuah tas berwarna hitam, dia memakai baju putih menuruni tangga dari lantai tiga tempat pemeriksaan itu.
Setiba di lantai 2 langsung berbelok ke lorong yang diyakini mengarah ke sel tahanan Mapolresta Pekanbaru itu.
“Sudah (selesai,red) diperiksa. Langsung ditahan,” singkat Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra.
Naldo, sapaan akrabnya, tersandung dalam kasus diduga tindak pidana penipuan pengadaan proyek senilai Rp2,1 miliar sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHP.
Disinyalir, kasus penipuan tersebut terkait proyek rehabilitasi gedung RSD Madani yang berada di Jalan Garuda Sakti Km 2, Pekanbaru.
Dalam laporan yang diterima, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Polresta Pekanbaru, dengan nomor laporan STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru, Arnaldo dilaporkan oleh salah seorang bernama Harimantua Dibata Siregar.
Kasus dugaan penipuan tersebut terjadi saat Arnaldo menjabat sebagai direktur RSD Madani Pekanbaru, pada 18 Maret 2024. Akibatnya, korban alami kerugian capai Rp2,1 miliar lebih.