Komisi C Minta Rekomendasi Dilaksanakan

Direkom Tutup, Pemprov Tetap Ajukan PT RP

Direkom Tutup, Pemprov Tetap Ajukan PT RP

PEKANBARU (HR)-Ketua Komisi C DPRD Riau, Aherson, mengingatkan Pemprov Riau melaksanakan isi rekomendasi dari Dewan, terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah di bawah Pemprov Riau.


Hal itu dilontarkannya terkait langkah Pemprov Riau yang telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam Ranperda itu,ada tujuh BUMD yang diajukan Pemprov Riau untuk dijalankan pada masa mendatang.


Ketujuh BUMD itu adalah PT Bank Riau Kepri (BRK), PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER), PT Bumi Siak Pusako, PT Jamkrida, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), PT Riau Petroleum dan PT Riau Investment Corporation.


Sementara dalam rekomendasi yang disampaikan Komisi C beberapa waktu lalu, salah satu BUMD yakni PT Riau Petroleum, direkomendasikan untuk ditutup. Hal itu disebabkan badan usaha dinilai tak bisa berjalan sebagaimana diharapkan.


Menurut Aherson, Ranperda tentang Tata Kelola BUMD yang diajukan Pemprov Riau, nantinya akan dipelajari Dewan melalui tim Panitia Khusus (Pansus) yang akan dibentuk pimpinan Dewan.


Pihaknya berharap, Pansus Tata Kelola BUMD ini bisa diberikan kepada Komisi C, pasalnya Komisi C yang mengetahui secara luas tentang pengelolaan BUMD Riau selama ini.


"Selama ini kan tidak ada Perda Tata Kelola BUMD ini, inilah kesempatan bagaiamana agar BUMD ini bisa berjalan sesuai aturannya. Dari Perda ini nantinya akan diperjelas aturan main tentang pengelolaan BUMD," ujarnya, Kamis kemarin.


Ditambahkan politisi Partai Demokrat ini, akibat belum adanya peraturan tentang pengelolaan BUMD, perusahaan plat merah ini seolah dianggap milik pribadi, bahkan manajemen BUMD bisa dengan sesuka hati membentuk anak perusahan,  rangkap jabatan, atau karyawan yang diisi oleh keluarga.


"Inilah kelemahan dari BUMD kita, tidak ada aturan mainnya. Contohnya saja PT Riau Petroleum, modal sudah diberikan tapi tidak ada yang dijalankan. Habis modal untuk menggaji karyawannya saja, untuk itulah kita minta ditutup saja. Tidak perlu lagi ada tambahan modal bagi BUMD, jangan jadikan perusahaan pribadi," tegasnya. (nur)