Mulai Gundul

Polres Serius Tangani Perambah HPT

Polres Serius Tangani Perambah HPT
RENGAT (HR)-Kondisi Hutan Produksi Terbatas di Serangge Sengkilo, kecamatan Batang Peranap, mulai gundul. Polres Inhu kembali menangani kasus pengrusakan hutan itu. Sebanyak enam orang  ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi yang berhasil dihimpun, 6 orang tersangka tersebut masing-masing ED (46) sebagai pendana, sedangkan TS (37), SM (34), EP (40) warga desa Peladangan, kecamatan Peranap sedangkan JM (34) warga warga Pekanbaru dan SS (38) warga desa Setiang Kecamatan Pucuk Rantau Kuansing. Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo, melalui Kasat Resrim AKP Taufik Suardi, didampingi Kanit Idik III Polres Inhu Ipda Abdan, Rabu (27/5), menjelaskan 6 orang tersangka pengrusakan hutan Seranggih Sengkilo di Kabupaten Inhu akan ditahan 20 hari ke depan.

Seluruh tersangka saat ini sedang dilakukan proses hukum atas tindak pidana yang mereka lakukan. Tersangka dijerat UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana Pencegahan Pemberantasan dan Pengrusakan Hutan (P3H). “Tersangka akan menggarap lahan seluas 25 haktare, namun ketika kasus ini terungkap pengrusakan hutan baru seluas 2 haktare, tersangka ditangkap saat pulang bekerja di atas lahan HPT tersebut,” jelasnya.

Lebih jauh diungkapkan Kanit, penahanan tersangka dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan. Dimana tersangka diancam dengan Pasal 82, Pasal 84, junto pasal 55 KUH pidana pengrusakan hutan paling lama 5 tahun denda paling banyak Rp2,5 miliar. Semantara itu, tersangka ED menjelaskan, kalau dirinya tak mengetahui lokasi lahan milikya di desa Pesajian, kecamatan Batang Peranap masuk dalam kawasan HPT. Bahkan lahan miliknya tak memiliki surat keterangan hak atas tanah sempat diperebutkan warga desa Pangkalan, kecamatan Puncuk Rantau.

“Setelah kami ditangkap polisi, barulah kami tahu kalau lahan yang kami garap masuk di wilayah desa Pesajian, kecamatan Batang Peranap Inhu,” jelasnya. Sebagaimana diketahui, kasus pengrusakan HPT Serangge Sengkilo Inhu sempat ditangani Polres Kuansing. Saat itu Polres Kuansing melakukan penangkapan terhadap pelaku perambahan hutan itu, karena berkeyakinan locus delecti masuk dalam wilayah Kuansing.

Setelah dilakukan  pengambilan titik kordinat, Polres Kuansing bersama Dinas Kehutanan Kuansing baru mengetahui lokasi perambahan hutan berada dalam kawasan Batang Peranap. Selanjutnya berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Polres Inhu. (rez)