Kasus Narkotika

Terdakwa Jalani Persidangan

Terdakwa Jalani Persidangan

TEMBILAHAN (HR)- Terdakwa HS (36), yang terjerat dalam kasus tindak pidana narkotika, jalani persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan agenda persidangan, mendengarkan keterangan saksi tahap pertama, Kamis (26/3).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tembilahan Lulus Mustofa, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Purwanto, mengatakan tersangka merupakan salah seorang pegawai negeri sipil di Puskesmas Kecamatan Mandah ini ditetapkan sebagai terdakwa dan terjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 114, Pasal 111 dan Pasal 127, dengan ancaman kurungan penjara maskimal 20 tahun.

“Dalam persidangan terdakwa membenarkan sebagian dari keterangan yang disampaikan oleh saksi,” ungkap JPU. Eko menjelaskan, dalam persidangan mendengarkan keterangan saksi terbagi dua tahap, yaitu pertama mendengarkan saksi spilit sebanyak dua orang dan pada tahap kedua saksi dari luar empat orang.

“Kamis depan, baru persidangan keterangan saksi tahap kedua, yang akan menghadirkan saksi 4 orang,” ungkapnya. Sebagai bahan pertimbangan, jika selama mengikuti persidangan dari awal hingga penetapan dakwaan, terdakwa berkelakukan baik, belum pernah tersandung masalah hukum dan merupakan penanggung jawab nafkah di keluarganya, tak menutup kemungkinan terdakwa akan mendapatakan peringanan hukuman. (mg3)