Polres Inhil Sita Berbagai Narkotika dari Seorang Diduga Pengedar, Termasuk Uang Tunai

Polres Inhil Sita Berbagai Narkotika dari Seorang Diduga Pengedar, Termasuk Uang Tunai

Riaumandiri.co - Seorang pria inisial E diamankan oleh Satresnarkoba Polres Inhil, pria umur 32 tahun itu diduga berprofesi sebgai pengedar narkoba, dia diringkus pada Selasa (4/6) di Parit 02 Sencalang Kecamatan Keritang.

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Res Narkoba AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru menyebut bahwa pihaknya menyita berbagai jenis narkoba.

Diantaranya  jenis pil ekstasi dengan berat kotor 9,34 gram atau 34 butir, shabu 266,35 gram dan Ganja dengan 66,57 gram.


Selain itu, timnya juga menyita uang tunai Rp.12.035.000 dan handphone merk VIVO Y02T yang kemudian dijadikan barang bukti kejahatan.

Pengungkapan bandar ini berawal anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki inisial E yang sering melakukan transaksi narkotika. 

Informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil . Kasat Res Narkoba memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. 

"Pada saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika siap jual," singkat AKP Jakub.