DJP Riau Kumpulkan 310.440 SPT

DJP Riau Kumpulkan 310.440 SPT

Riaumandiri.co – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Riau mengumumkan peningkatan penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebesar 8,27 persen, total DJP Riau menerima sebanyak 310.440 SPT pajak penghasilan wajib pajak individu dan badan untuk tahun pajak 2023. 

Sampai dengan 31 Maret 2024 yang merupakan batas akhir penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023, Angka ini mencerminkan upaya serius masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Riau Imanul Hakim menyampaikan terima kasih, kepada seluruh Wajib Pajak di Provinsi Riau terkhusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya untuk menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu. Ini merupakan salah satu bentuk kontribusi nyata masyarakat terhadap pembangunan negara.


“Meskipun batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi telah terlewati, namun kami tetap menghimbau seluruh masyarakat wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunannya untuk segera menyampaikan SPT Tahunan tersebut," ujarnya, Senin (15/4).

Selanjutnya, untuk pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Badan batas waktunya adalah adalah 30 April 2024, mengajak seluruh Wajib Pajak Badan di Provinsi Riau untuk segera melaporkan SPT Tahunannya tanpa menunggu batas waktu.

SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak. SPT Tahunan juga digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban milik wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Adapun rincian SPT yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di Provinsi Riau untuk SPT Orang Pribadi Karyawan tahun 2023 terkumpul sebanyak 22.107, sedangkan tahun 2024 terkumpul sebanyak 20.767

SPT Orang Pribadi Non Karyawan tahun 2023 terkumpul sebanyak 259.017 sedangkan tahun 2024 terkumpul sebanyak 283.790

Sementara itu SPT Badan pada tahun 2023 terkumpul sebanyak 5.616 SPT dan tahun 2024 terkumpul sebanyak 5.883 SPT, total seluruh SPT tahun 2023 sebanyak 286.740 dan tahun 2024 total keseluruhan SPT sebanyak 310.440.

DJP Riau juga memberikan apresiasi kepada seluruh tim di lingkungan mereka yang telah bekerja keras untuk memfasilitasi proses pelaporan pajak oleh wajib pajak.

"Kami berterima kasih kepada seluruh pegawai DJP Riau yang telah memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak dalam proses pelaporan pajak. Kerja keras mereka telah memungkinkan tercapainya jumlah pelaporan yang signifikan ini," ungkapnya.

Meskipun jumlah pelaporan mencapai angka yang signifikan, DJP Riau tetap mengingatkan bahwa kepatuhan pajak tetap menjadi fokus utama mereka.

"Kami akan terus melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap SPT yang kami terima guna memastikan kepatuhan pajak dan keakuratan pelaporan. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran perpajakan," tambahnya.

Dengan demikian, penerimaan sebanyak 310.440 SPT oleh DJP Riau menandai kerja sama yang erat antara pemerintah dan masyarakat dalam memastikan kepatuhan pajak yang tinggi serta penerimaan pajak yang memadai untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Riau.