276 Kg Sabu Dimusnahkan, 2,7 Juta Orang Terselematkan

276 Kg Sabu Dimusnahkan, 2,7 Juta Orang Terselematkan

RIAUMANDIRI.CO- Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 276 kilogram, Rabu (15/2). Saat pemusnahan, 4 orang tersangka turut dihadirkan.

Kegiatan pemusnahan itu dipimpin Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi. Dirinya menyebut, keberhasilan  ini sejatinya menyelamatkan 2,7 juta masyarakat terjerumus ke jurang narkoba.

"Dengan penangkapan ini, diperkirakan kita bisa menyelamatkan 2,7 juta jiwa masyarakat. Ini cukup berprestasi," kata Brigjen Pol Rahmadi.


 Turut hadir dalam kegiatan yang dipusatkan di halaman Mapolda Riau, yakni perwakilan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Pengadilan Tinggi (PT) Riau dan undangan lainnya.

Awalnya tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau mengecek keaslian sabu. Setelah dipastikan, barulah satu persatu bungkusan berisi sabu dibuka.

Kemudian, sabu berbentuk bongkahan dimasukkan ke dalam wadah besi yang di bawahnya ada tungku api. Sabu dimasak sambil diaduk-aduk dengan kayu. Setelah larut, dicampur cairan pembersih dan dibuang di tempat pembuangan.

Disebutkan Wakapolda Riau, Brigjen Rahmadi, dalam proses penangkapannya, 1 dari total 5 tersangka terpaksa ditembak dan tewas karena berupaya melawan petugas saat hendak ditangkap. 

Diberitakan sebelumnya, aparat dari Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 276 kilogram. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu (29/1) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB. Adapun para tersangka dalam perkara itu masing-masing berinisial FIR (24), BUD (19), SUP (40), DIL (19) dan GUS (23).

"Modus operandinya yakni sabu dibawa dengan mobil Mitsubishi Colt Diesel L300 warna hitam, dan disembunyikan di dalam tumpukan buah kelapa yang ditutup menggunakan terpal biru," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto di tempat yang sama.

Diterangkan Sunarto, pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan petugas terhadap target operasi di sekitaran Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru. Tim memperoleh informasi bahwa target operasi ternyata sedang berada di salah satu SPBU. Yang bersangkutan menggunakan kendaraan roda empat jenis Colt Diesel dan parkir di rest area SPBU.

Tak mau membuang waktu, petugas mendatangi lokasi dan melakukan pemantauan. Pengemudi mobil tersebut, berhasil disergap dan diamankan. Tersangka bernama GUS.

"Usai ditangkap, GUS mengaku bahwa di bawah tumpukan kelapa muatan kendaraan tersebut, tersimpan sebanyak 14 kantong plastik besar yang berisi narkotika jenis sabu dan akan melakukan transaksi penyerahan di Jalan Rambutan III, Kecamatan Sidomulyo Timur, Marpoyan Damai," terang Sunarto.

Dari pengakuan GUS tersebut, petugas lantas melakukan skema control delivery dan pengintaian. Ternyata benar saja. Tak lama satu unit mobil merk Toyota Innova silver nopol L 1478 GJ mendekati kendaraan Colt Diesel L300 yang bermuatan barang haram sesampainya di Jalan Rambutan III.

Tim selanjutnya mengepung Innova tersebut dan meminta orang yang ada di dalamnya untuk keluar. Namun ternyata, tersangka melakukan perlawanan dengan menabrakkan kendaraannya kepada petugas.

Polisi sudah berkali-kali memberikan peringatan, dengan melakukan tembakan ke udara dan meminta mereka menyerahkan diri. Tapi tersangka tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut, bahkan malah berupaya melawan untuk meloloskan diri.

Alhasil, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. Satu orang tersangka, FIR, meregang nyawa terkena tembakan.

"Sementara 3 tersangka lainnya yakni SUP, BUD dan DIL berhasil diamankan," ucap perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto.

Lanjut Narto, barang bukti yang disita di antaranya 24 karung plastik besar berisi 276 kilogram sabu, 2 unit mobil, 1 unit sepeda motor, 9 unit handphone, dan uang tunai Rp136 juta lebih.

"Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau pun paling lama 20 tahun penjara," tegas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.(Dod)