Kebijakan DMO Gas Alam Perlu Diatur dengan UU

Kebijakan DMO Gas Alam Perlu Diatur dengan UU

RIAUMANDIRI.CO – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah mengevaluasi secara mendalam terkait wacana berakhirnya pemberian insentif Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk tujuh jenis industri di tahun 2024.

 


Berkaitan dengan itu, Mulyanto berpandangan kebijakan domestic market obligation (DMO) untuk gas alam perlu diatur dalam undang-undang, yaitu dimasukan dalam revisi Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas).

 

Alasannya, untuk komoditas batu bara, kebijakan DMO-nya sudah tertuang dalam UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba. Untuk kelapa sawit juga telah dijalankan saat terjadi lonjakan harga minyak goreng domestik.

 

“Jadi ke depan penting untuk komoditas gas alam ini. Kita atur kebijakan DMO-nya dalam revisi UU Migas," kata Mulyanto kepada media ini, Senin (25/3/2024).

Mulyanto menilai aturan DMO ini cukup mendesak, agar pemerintah secara konsisten menjaga pemanfaatan prioritas gas alam untuk kebutuhan domestic, bagi ketahanan energi dan penunjang pembangunan nasional. Bukan sekedar sebagai komoditas ekspor yang diperdagangkan untuk mengejar penerimaan devisa negara. 


“Kebijakan dasar energi kita kan memang seperti itu. Prioritas Migas untuk kebutuhan domestik, baru setelah itu untuk ekspor," tambahnya.


Dijelaskannya, di saat transisi energi mulai bergulir, maka soal pengelolaan gas bumi ini menjadi sangat seksi, baik di sisi hulu maupun hilirnya. Mengingat gas bumi adalah sumber energi fosil yang “clean”. Apalagi cadangannya tersedia cukup besar di Indonesia dan sekarang ini lebih dari 60 persen diekspor ke luar negeri. 


“Ke depan  infrastruktur dan investasi untuk eksploitasi gas alam ini harus digenjot Pemerintah. Jangan malah lifting-nya terus anjlok. Ini kan jadi tidak nyambung antara ketersediaan, produksi dan demandnya. Kebijakan pengelolaan gas bumi harus dirumuskan secara matang agar sumber energi ini benar-benar optimal pemanfaatannya secara nasional," jelasnya. 


Diperkirakan, pemberian HGBT yang sekarang berjalan ini berdampak ganda bagi ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional, baik terhadap investasi, ekspor, perpajakan, hingga penyerapan tenaga kerja, karenanya penting untuk dilanjutkan. Begitu pula gas alam untuk kebutuhan rumah tangga pengganti gas melon tiga kilogram sangat mendesak untuk didorong.

Sebagaimana diketahui dan diberitakan sebelumnya, Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$ 6 per MMBTU telah diberikan kepada tujuh jenis industri yang diberlakukan Pemerintah sejak 2020 dan berakhir tahun 2024. Ketujuh sektor penerima Program HGBT saat ini adalah industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca dan sarung tangan karet selain juga untuk sektor kelistrikan. (*) 



Tags Energi