Komisi II DPR RI: Putusan MK Tak Bisa Berlaku untuk Pemilu 2024

Komisi II DPR RI: Putusan MK Tak Bisa Berlaku untuk Pemilu 2024

RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capres-cawapres boleh berusia di bawah 40 tahun selama berpengalaman menjadi kepala daerah, tidak bisa berlaku secara hukum untuk Pemilu 2024.

Karena menurut politisi PDIP itu, tindak lanjut putusan MK dilakukan oleh DPR atau Presiden, sesuai dengan Pasal 10 ayat 2 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dia meyakini bahwa sangat tidak memungkinkan DPR melakukan revisi Undang-Undang Pemilu imbas putusan MK tersebut karena saat ini masih dalam masa reses.

"DPR masih masa reses sampai tanggal 30 Oktober 2023 (melewati batas penutupan pendaftaran Paslon). Yang pasti, putusan MK ini tidak bisa diberlakukan mengingat UU 12/2011 sebagaimana dipersyaratkan pasal 10 (1) huruf d dan ayat 2," tegasnya dalam rilisnya, Selasa (17/10/2023)

Pasal 10 ayat 2 UU No.12 Tahun 2011 berbunyi, "Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau Presiden".

"Sangat tidak memungkinkan bila tahapan pendaftaran (pasangan calon) sudah dimulai. Maka tidak berlaku (Pemilu 2024), termasuk untuk Pemilu 2029, karena bukan ranah MK menambah muatan aturan," ujarnya.

Dia mengungkapkan bahwa hingga kini DPR masih dalam masa reses kembali ke daerah pemilihan sehingga tidak memungkinkan DPR mengadakan rapat khusus untuk merencanakan revisi UU Pemilu imbas putusan MK dalam waktu singkat.

Jika merujuk aturan perundang-undangan Pasal 10 ayat 2 UU No.12 Tahun 2011 menurut Junimart, putusan MK cacat hukum. Hal itu juga karena putusan tersebut dianggap melebihi kewenangan MK sebagai institusi negara, yakni di mana pengubah atau pembuat UU semestinya adalah DPR dan pemerintah.

"Putusan MK 'ultra petita', cacat hukum karenanya batal demi hukum," ujar Junimart. (*)