Pecatan Polisi Ditangkap Sebab Diduga Terlibat Jaringan Narkoba

Pecatan Polisi Ditangkap Sebab Diduga Terlibat Jaringan Narkoba

Riaumandiri.co - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil menangkap tiga orang tersangka pengedar narkoba di wilayah Pekanbaru - Dumai dan Pekanbaru - Bengkalis. Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 104,27 gram sabu dan 18 butir pil ekstasi.

"Ketiga tersangka tersebut berinisial FF, RK, dan RP. FF merupakan seorang pecatan Polri tahun 2008 di Kabupaten Rokan Hulu," ujar Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson DP Siregar didampingi Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Charles P Sinaga dan Kepala BNNK Pekanbaru, Kombes Pol Berliando, Minggu (17/3).

Para tersangka, kata Robinson, diamankan di dua lokasi dan waktu yang berbeda. Dimana pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkoba.


Adapun pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (27/2). Tim BNNP Riau melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka RK. "Dari tangan RK, ditemukan 71,45 gram sabu dan 18 butir pil ekstasi," lanjut Robinson seraya mengatakan, berdasarkan pengakuan RK, barang haram tersebut diperoleh dari ZA.

Nama yang disebutkan terakhir diduga merupakan jaringan narkotika Bengkalis-Pekanbaru.

Sehari berselang, tim BNNP Riau kembali menangkap FF dan RP di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah. "Dari hasil penggeledahan, ditemukan 32,82 gram sabu di garasi sepeda motor dekat tangga besi," sebut Robinson.

Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor BNNP Riau, Jalan Pepaya, Pekanbaru.

Pengungkapan itu, lanjut Robinson, membuktikan komitmen pihaknya dalam pemberantasan narkoba di Provinsi Riau. Dirinya juga mengajak seluruh komputer masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.

"BNNP Riau tidak bisa bergerak sendiri, kami butuh kerja sama masyarakat dan mari bersama-sama membersihkan narkotika di Bumi Lancang Kuning," imbuh Robinson.