Kantor Diskominfo dan BPKAD Dumai Digeledah

Kantor Diskominfo dan BPKAD Dumai Digeledah

Riaumandiri.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai berkomitmen menuntaskan penyidikan dugaan korupsi pengadaan bandwidth di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kota setempat Tahun 2019. Korps Adhyaksa itu terus berupaya mengumpulkan alat bukti, salah satunya melalui upaya penggeledahan di Kantor Diskominfo Kota Dumai.

Demikian disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Dumai Agustinus Herimulyanto melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Abu Nawas, Kamis (14/3). Dikatakan Abu, penggeledahan itu dilakukan pada Kamis (7/3) kemarin.

Selain Diskominfo, penggeledahan juga dilakukan di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dumai. "Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Dumai melakukan penggeledahan Dinas Kominfo dan BPKAD Kota Dumai untuk menuntaskan penyidikan dugaan korupsi pengadaan bandwidth 2019," ujar Abu Nawas.


Penggeledahan itu dilaksanakan, kata Abu, untuk mempercepat penuntasan penyidikan yang dilakukan. Yakni, dengan memperoleh bukti-bukti surat atau dokumen terkait untuk melengkapi berkas perkara guna memperkuat pembuktian.

"Penggeledahan berdasarkan perintah Kepala Kejaksaan Negeri Dumai segera setelah mempertimbangkan laporan hasil perkembangan penyidikan yang digelar/diekspose di hadapan Kajari oleh tim jaksa penyidik," sebut Abu.

Diakui Abu, sebelumnya tim penyidik sempat mengalami kesulitan dalam memperoleh bukti-bukti tersebut. Terlebih karena surat atau dokumen di tempat penyedia jasa (perusahaan) telah dimusnahkan oleh pihak perusahaan.

Selain itu, lanjut dia, tindakan-tindakan humanis telah diupayakan untuk memperoleh dari pihak-pihak yang telah diperiksa, namun belum semua surat bukti asli diperoleh sehingga perlu dicari sendiri oleh jaksa penyidik.

"Dari tindakan penggeledahan di dua tempat tersebut, jaksa penyidik telah berhasil menyita sebanyak 43 bundel surat atau dokumen. Sebagian besar berhasil ditemukan tim jaksa penyidik di ruang-ruang arsip," imbuh Kasi Intel.

"Saat ini, semua surat/dokumen sedang dalam proses persetujuan geledah-sita dari pengadilan sesuai ketentuan Pasal 34 KUHAP," sambungnya.

Dia berharap, dalam waktu dekat penanganan perkara ini bisa rampung. "Harapannya, penyidikan yang telah menjadi prioritas penuntasan di awal tahun ini segera lengkap," pungkas Abu Nawas.