Pria Mabuk di Korea Injak dan Perkosa Anak Kekasihnya Berumur 20 Bulan

Pria Mabuk di Korea Injak dan Perkosa Anak Kekasihnya Berumur 20 Bulan

RIAUMANDIRI.CO - Seorang pria 29 tahun di Korea Selatan memperkosa dan membunuh anaknya berusia 20 bulan dengan cara diinjak. Ibu korban yang merupakan kekasih pelaku turut terlibat sehingga juga menghadapi tuntutan jaksa.  

Pria bermarga Yang (29) itu bakal menghadapi pasal berlapis. Anak perempuan itu dibunuh dengan cara dipukul dan diinjak-injak di kediamannya, Kota Daejon, sekitar 165 kilometer dari Seoul. 

Yang akhirnya dituntut hukuman mati, Rabu (1/12/2021).


Kejadian berawal saat bocah kecil itu tidak mau berhenti menangis. Yang membungkus tubuh korban dengan selimut lalu memukul dan menginjaknya. Dia melakukan tindakan tersebut dalam pengaruh minuman beralkohol. Dia juga memerkosa anak itu sebelum memukulinya.

Yang dan kekasihnya, disebutkan bermarga Jeong, menyembunyikan jasad korban di kotak es yang ditaruh di kamar mandi rumah. Jeong sebelumnya juga didakwa atas percobaan pencurian dan dalam buruan polisi.

Dalam sidang pada Rabu, jaksa penuntut meminta pengadilan menjatuhkan hukuman mati terhadap Yang karena dinilai melakukan aksi tidak pantas, sekalipun terhadap hewan.

Jaksa juga meminta pengadilan untuk memerintahkan terdakwa menjalani 15 tahun kebiri kimia serta 45 tahun memakai alat pelacak, melarang bekerja di fasilitas terkait dengan anak-anak selama 10 tahun, serta mengungkap identitasnya.

“Korban kehilangan nyawa di umur yang sangat muda dan tidak bisa mengembalikannya seberat apa pun hukuman yang diberikan,” kata jaksa, dikutip dari Yonhap, Kamis (2/12/2021).

Sementara jaksa menuntut Jeong dengan hukuman penjara 5 tahun karena menyembunyikan jasad anaknya. Selain itu jaksa meminta pengadilan mempertimbangkan fakta bahwa Jeong juga menjadi Yang, di mana dia berada di kondisi tidak bisa menolak perintah pria 29 tahun itu.

Dalam pernyataan terbaru, Yang menyampaikan penyesalan dan meminta maaf kepada korban dan keluarga yang ditinggalkan. Pengadilan akan menjatuhkan vonis terhadap Yang pada 22 Desember 2021.



Tags Peristiwa