Polisi Sita 16 Paket Sabu dari Dua Tersangka

Polisi Sita 16 Paket Sabu dari Dua Tersangka

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten lndragiri Hulu mengamankan 16 paket narkotika jenis bukan tanaman, sabu-sabu siap edar dari tangan dua orang tersangka, Selasa (22/1/2019) malam kemarin. 

Penangkapan ini dilakukan di Jalan R. Suprapto, tepatnya di depan Kampus STIE Kelurahan Sekip Hilir Rengat pada pukul 20.30 WIB.

"Benar, dua orang laki-laki yang patut diduga memiliki, menguasai narkoba jenis sabu," kata PS Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran, Rabu (23/1/2019).


Tersangka masing-masing berinisial RAS Alias SK (24), warga DesaTalang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat dan AC Alias DK (30) warga Jalan Kuantan Babu Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu.

Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan atas informasi dari masyarakat kepada tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Inhu bahwa di Jalan R Suprapto sering terjadi transaksi narkoba.

Setelah mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Zainal Arifin memerintahkan tim opsnalnya yang dipimpin oleh Kanit 1 IPTU Abdan untuk melakukan penyelidikan di alamat sesuai informasi tersebut.

Kemudian dilakukan pengintaian sekira pukul 20.30 WIB di sebuah rumah. Setelah memastikan bahwa informasi tersebut benar, tim lansung melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang berada di dalam kamar.

Setelah kedua orang tersebut diamankan dilakukan penggeledahan, saat menggeledah RAS alias SK ditemukan 1 (satu) buah kotak minyak rambut yang disimpan disaku celana sebelah kiri.

“Setelah kotak tersebut dibuka ternyata berisikan enam belas bungkus sabu, lalu dilakukan interogasi, RAS alias SK mengakui kalau sabu tersebut adalah miliknya dengan AC Alias DK,” terangnya.

Sedangkan AC alias DK mengaku bahwa dia yang memesan sabu untuk RAS alias SK tersebut. atas temuan itu, barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Inhu untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan di TKP saat dilakukan penangkapan adalah enam belas bungkus paket kecil seberat 3.28 gram, satu buah timbangan, satu helai celana, dan satu buah kotak minyak rambut.

Selain itu, polisi juga mengamankan i bungkus plastik pembungkus, satu unit HP I Max, satu unit HP Sony, satu buah bong, satu buah jarum dan uang Rp750 ribu.


Reporter: Eka Buana Putra



Tags Narkoba