Oknum PNS Kampar Diduga Mencuri, Penanganan Perkara Masih Jalan di Tempat

Oknum PNS Kampar Diduga Mencuri, Penanganan Perkara Masih Jalan di Tempat
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penanganan perkara dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) dengan terlapor seorang oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, Lora Viona Putri, terkesan jalan di tempat. Meski telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun penyidik Polda Riau masih kesulitan mengumpulkan alat bukti.
 
Perkara ini diketahui dilaporkan korban Regia pada 15 September 2016 lalu dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor :STPL/472/IX/2016/SPKT/RIAU. 
 
Lora diduga melanggar Pasal 365 jo 363 KUHP tentang tindak pidana curas.
 
Lora sebagai terlapor diduga melakukan pencurian pada 16 Mei 2016 sekitar pukul 16.00 WIB di ‎depan Sudirman Square, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.
 
Saat itu, korban tengah mengemudikan mobilnya, dan diberhentikan oleh 1 unit mobil Honda Jazz berwarna merah, yang dikemudikan oleh seseorang yang diyakini Lora.
 
Dalam kejadian itu, Lora tiba-tiba masuk ke dalam mobil korban, dan langsung ‎merampas uang yang berada di atas dashboard mobil korban. Adapun jumlah uangnya sebanyak Rp75 juta yang sejatinya akan digunakan untuk membayar upah tukang dan pembelian material bangunan.
 
Berjalannya penanganan perkara, Penyidik Polda Riau telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Riau, dengan Nomor : SPDP/161/XI/2017/Reskrimum tertanggal 30 November 2017. Namun hingga kini, berkas perkara tak kunjung dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
 
Dikonfirmasi hal ini, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan pihaknya masih terus mendalami perkara ini, terutama untuk membuktikan dugaan curas sebagaimana yang dilaporkan. "Perkara ini masih didalami untuk mencari alat bukti," ungkap Guntur saat ditemui Riaumandiri.co di ruangan, Selasa (30/1/2018).
 
Pendalaman di sini, maksud Guntur, untuk membuktikan apakah perbuatan terlapor merupakan tindak pidana curas atau tidak. Dalam waktu dekat, lanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara. "Kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah berikutnya," pungkas Guntur.
 
Lora Viona Putri diketahui merupakan oknum PNS di Dinas Kesehatan (Diskes) Kampar yang merupakan warga Jalan Datuk Tabano Gang Ansar Nomor 68 Bangkinang Kota, Kampar. ***
 
 
Reporter : Dodi Ferdian
Editor      : Mohd Moralis