Korupsi Pengadaan Lahan untuk Embarkasi Haji

Hasil Audit BPKP, Kerugian Negara Rp8,3 M

Hasil Audit BPKP, Kerugian Negara Rp8,3 M

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah menerima hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan RI Perwakilan Provinsi Riau, dalam kegiatan pengadaan lahan untuk pembangunan embarkasi haji Provinsi Riau.

Dari hasil perhitungan, dalam kegiatan tersebut diketahui terdapat kerugian negara sebesar Rp8,3 miliar.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, membenarkan hal tersebut. Dikatakan Mukhzan, hasil audit tersebut telah diterima penyidik sekitar 1-2 minggu yang lalu.
"Sudah keluar hasil auditnya. 1 atau 2 minggu yang lalu. Hasilnya (kerugian negara,red) sekitar Rp8,3 miliar," ungkap Mukhzan, Jumat (4/3).

Dalam kasus yang disidik Korps Adhyaksa tersebut, terdapat nama Muhammad Guntur yang merupakan mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Riau, selaku tersangka. Guntur sendiri juga diketahui telah pernah dipanggil untuk dimintai keterangannya.

Kendati begitu, Mukhzan menyebut kalau proses penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk menjerat pihak-pihak yang lain yang diduga turut bertanggungjawab. Dimana, penyidik mengaku telah mengantongi nama calon tersangka yang akan menemani Muhammad Guntur sebagai pesakitan.

"Dalam waktu dekat akan ada penambahan tersangka baru. Tunggu saja," pungkasnya.

Mukhzan, kalau calon tersangka yang namanya telah dikantongi tersebut berasal dari saksi-saksi yang telah pernah dimintai keterangannya.

"Pastinya gitu (sudah pernah diperiksa,red). Kalau belum diperiksa, lalu ditetapkan sebagai tersangka, tentu nantinya kita (penyidik,red) yang disalahkan. Penyidik akan bekerja sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur,red)," tandas Mukhzan.

Sebelumnya, penyidik menetapkan Muhammad Guntur sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Riau Nomor Print : - 04.a/N.4/ Fd.1/ 05/2015 tanggal 21 Mei 2015.

Dugaan penyimpangan muncul pada saat pembebasan lahan. Harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan, serta tidak berdasarkan pada harga nyata tanah di sekitar lokasi yang diganti rugi.

Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.

Kasus ini bermula pada tahun 2012 lalu, saat Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasikan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp17 miliar lebih.***