Pembobol Ruko Ditangkap Polsek Senapelan, Ternyata Residivis Sudah 2 Kali Beraksi

Pembobol Ruko Ditangkap Polsek Senapelan, Ternyata Residivis Sudah 2 Kali Beraksi

Riaumandiri.co - Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan meringkus seorang pria inisial DS pada Senin (4/3), pria umur 43 tahun itu ditangkap saat berada di sebuah rumah yang berada di Jalan M Yamin Kelurahan Sago.

DS (43) tersebut diduga sebagai pelaku yang membongkar satu unit ruko yang berada di Kelurahan Sago Kecamatan Senapelan. Aksi pembongkaran ini terjadi pada Rabu (28/2) dini hari lalu.

Pelaku ini merupakan residivisi yang baru keluar dari sel tahanan, dan kini terpaksa mendekam lagi untuk mempertanggungjawabkan tindak kejahatan yang dilakukannya lalu.


Kapolsek Senapelan Kompol Naok P Aritonang menyebut bahwa dalam aksi pembongkaran itu yang bersangkutan berhasil melarikan pintu terali besi serta 4 buah lampu sorot yang ada didalam ruko tersebut.

Aksi pencurian tersebut diketahui saat korban sedang istirahat tidur dilantai 3 ruko dan mendengar suara orang yang sedang memukul di ruko kosong yang bersebelahan dengan ruko yang ditempati korban.

“Pagi harinya saat korban hendak membuka ruko, korban terkejut melihat pintu terali besi serta lampu sorot yang sebelumnya berada dilantai 2 hilang dicuri,” kata Kompol Noak, Kamis (7/3).

Setelah dicek, pintu jendela lantai 2 ruko telah rusak dicongkel oleh para pelaku. “Diduga pelaku masuk melalui tangga ruko kosong yang bersebelahan dengan ruko yang ditempati korban,” sebutnya.

Usai ditangkap, pelaku mengakui kepada penyidik bahwa sudah 2 kali membongkar ruko yang sama dengan rekannya yang kini dalam pengejaran polisi.

“Saat diintrogasi tersangka mengaku sudah 2 kali membongkar ruko milik korban bersama rekannya bernama Ujang (DPO), sementara barang-barang milik korban telah mereka jual ke toko barang bekas yang berada di Pasar Bawah seharga Rp170 ribu," paparnya.

"Hasilnya mereka gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, sementara lampu sorot belum terjual dan masih disimpan tersangka Ujang,” tutupnya.

Saat ini, tambah Kapolsek, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.