Gus Samsudin Jadi Tersangka Buntut Aliran 'Tukar Pasangan', Ini Pasal yang Diterapkan

Gus Samsudin Jadi Tersangka Buntut Aliran 'Tukar Pasangan', Ini Pasal yang Diterapkan

Riaumandiri.co - Gus Samsudin resmi ditetapkan sebagai tersangka, ini merupakan hasil penyelidikan terkait aliran sesat tukar pasangan suami istri, Sabtu (2/3).

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara, pada Jumat (1/3) hari ini.

Dirmanto menyebut sebelum dilakukan gelar perkara, penyidik juga terlebih dahulu memeriksa Samsudin setelah dijemput paksa pada Kamis (29/2) kemarin.


"Tadi sudah digelar oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, dan dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan.

Sementara itu Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Charles Tampubolon menyebut Samsudin juga langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut Samsudin diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Untuk pasalnya kami menerapkan Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Dikhawatirkan dia masuknya unsur membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," jelasnya.

Berdasarkan perannya, Charles menyebut Samsudin diduga terlibat sebagai pembuat skenario video aliran sesat tukar pasangan dengan harapan bakal meningkatkan pengikut di akun Youtube tersebut.

"Dia berharap [konten aliran sesat itu bisa] untuk menaikkan kontennya dia, mendapat subscriber yang banyak di Youtube-nya," tambahnya.

Di sisi lain, Charles mengatakan saat ini pihaknya masih terus mendalami peran dua orang lain yang disebut membantu Samsudin dalam pembuatan video tersebut.

"Calon tersangka lain ada tapi kita masih terus mendalami perannya sejauh mana," pungkasnya.