Pemko Mulai Terapkan Pembayaran Retribusi Sampah Non Tunai
Riaumandiri.co -DLHK Kota Pekanbaru mulai menerapkan pembayaran retribusi sampah menggunakan metode non tunai. Ini dianggap sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi warga.
Di samping itu, non cahs juga bertujuan menghindari pungutan liar (pungli) karena retribusi yang dibayarkan bisa langsung masuk ke kas daerah pemerintah kota.
"Jadi, sekarang kita sudah mulai penarikan retribusi sampah itu secara non cash. Sehingga pasti uangnya masuk kas daerah," ucap Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Selasa (27/2).
Dalam pembayaran non cash tersebut, kata dia, DLHK telah menyiapkan Surat Ketetapan Retribusi Dearah (SKRD) dan langsung dikirim ke warga yang terdaftar sebagai wajib retribusi melalui RT/RW setempat.
Warga yang menerima SKRD tinggal melakukan pembayaran di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah sesuai besaran retribusi yang ditetapkan. Penetapan retribusi sendiri mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk itu, Ingot mengimbau supaya warga dapat mendukung dan memulai pembayaran retribusi sampah secara non cash.
"Kami mohon dukungan masyarakat juga, penarikan atau pembayaran retribusi dilakukan secara non tunai. Retribusi yang jadi kewajiban kita, dilakukan secara non cash," ujarnya.
Ke depan, lanjut Ingot, pihaknya bersama perbankan akan membangun aplikasi yang lebih simple tentunya. "Supaya pembayaran lebih gampang, dan kalau komplain juga lebih gampang," tutupnya.