Kakek di Kampar Diringkus Polisi, Kantongi Sabu Saat Maling Sawit

Kakek di Kampar Diringkus Polisi, Kantongi Sabu Saat Maling Sawit

Riaumandiri.co - Seorang kakek berinisial UJ (55) warga Dusun III Kampung Tengah, Desa Lubuk Siam, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu. 

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid mengungkap, UJ ditangkap pada Minggu (18/2) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di dalam kebun sawit milik PT Agro Abadi 1, Desa Bulu Nipis, Kecamatan Siak Hulu. 

"Saat itu, UJ bersama seorang rekannya sedang mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan tersebut," jelas AKP Asdisyah Mursyid, Kamis (22/2).


Diakatakannya, Security PT Agro Abadi yang melakukan patroli memergoki UJ dan rekannya. Saat digeledah, petugas menemukan 5 paket sabu yang dibungkus plastik bening di dalam tas samping milik UJ. Setelah itu UJ diselenggarakan ke Polsek Siak Hulu.

"Rekan UJ berhasil melarikan diri, namun UJ beserta barang bukti sabu, tas samping, HP, dan mancis dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Asdisyah.

"Pelaku UJ kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hasil tes urine menunjukkan bahwa UJ positif mengandung Met Amphetamin," pungkasnya.