Bermodal Cincin Seharga 15 Ribu, ABG 15 Tahun Disetubuhi Teman Ayah 5 Kali

Bermodal Cincin Seharga 15 Ribu, ABG 15 Tahun Disetubuhi Teman Ayah 5 Kali

RIAUMANDIRI.ID, BEKASI - Seorang gadis berusia 15 tahun disetubuhi pria berinisial AHI (35) yang merupakan teman ayah kandungnya. Pelaku menyetubuhi korban lebih dari sekali.

"Pelaku melakukan perbuatan persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban tersebut sudah dilakukan sebanyak lima kali," ujar Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing dalam keterangannya, Sabtu (22/2/2020).

Persetubuhan itu terjadi di kediaman korban di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi pada Sabtu (11/1). Mulanya pelaku sering berkunjung ke rumah korban karena berteman baik dengan ayah korban, inisial J.


"Pelaku merupakan teman dekat dari saksi J, ayah kandung korban," kata Erna.

Pelaku pun menjalin hubungan dengan korban. Ketika rumah korban sepi, pelaku melancarkan aksi bejatnya

"Dilakukan sebanyak lima kali, yakni tanggal 11, 14, 17, 20, dan 23 Januari 2020," imbuh Erna.

Korban diiming-imingi sejumlah perhiasan. Selain itu, AHI juga menawari korban untuk menjadi istri kedua.

"Pelaku pernah memberikan sebuah buah cincin seharga Rp 15.000 sekitar bulan Desember 2019 sebagai tanda pelaku suka kepada korban serta 1 buah kalung perak seharga Rp 25.000 sekitar tanggal 15 Januari 2020 kepada korban sebagai hadiah ulang tahun korban," tuturnya.

Korban melaporkan aksi pencabulan itu kepada ayahnya. Ayahnya berang dan melaporkan persetubuhan itu kepada polisi dengan nomor laporan LP/26/K/I/2020/SPKT/Restro Bks Kota tanggal 26 Januari 2020.

Polisi pun bergerak dan segera mengamankan pelaku di Pondok Benda, Pamulang, Banten, pada 26 Januari 2020. Sejumlah barang bukti diamankan polisi, di antaranya satu setel pakaian milik korban, satu buah cincin, dan satu buah kalung.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) No 760 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang persetubuhan di bawah umur dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun penjara.