DJP Riau Imbau Masyarakat Laporan SPT

DJP Riau Imbau Masyarakat Laporan SPT

Riaumandiri.co - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, menghimbau masyarakat agar segera melaporkan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), paling lambat 31 Maret 2024 mendatang, baik Wajib Pajak (WP) orang pribadi maupun WP badan, wajib melaporkan sendiri pajak terutang berupa SPT, Kamis (22/2).

"Setiap wajib pajak harus melapor SPT untuk pajak tahun 2023, pelaporan dapat dilakukan sejak per 1 Januari hingga Maret 2024," ujar Perwakilan Kanwil DJP Riau Ika Desi Andriani.

WP orang pribadi adalah WP yang belum menikah, dan atau suami sebagai kepala keluarga. WP orang pribadi harus segera lapor SPT Tahunan agar tidak dikenai denda keterlambatan Rp100.000.


Lapor SPT Tahunan ini membutuhkan NPWP, EFIN, dan akun DJP Online. Bagi WP orang pribadi yang belum memiliki EFIN, dapat mengajukan EFIN secara offline/online kepada KPP terdekat. Bagi WP orang pribadi yang sudah memiliki EFIN, dapat langsung mengisi SPT Tahunan untuk melaporkan pajak satu tahun terakhir.

"4 penghasil yang wajib dilaporkan yakni penghasilan yang berhubungan dengan pekerjaan, penghasilan usaha, penghasilan modal dan hadiah seperti undian," ujar Desi.

Kendati demikian, para pelaku UMKM yang mempunyai hasil dibawah lima ratus juta pertahunnya tidak dikenakan pajak namun tetap harus melakukan laporan.

Untuk melakukan pelaporan SPT karyawan hal yang harus disiapkan yakni bukti potong pajak dari slip gaji yang diterima, kemudian daftar keluarga, daftar hutang, kartu keluarga 

Dalam Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonasi Peraturan Perpajakan (HPP) menyebutkan setiap WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setempat. 

WP nantinya akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun kini, NPWP  sebagaimana dimaksud bagi WP orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). 

DJP membuka masa pelaporan SPT Tahunan mulai Januari dan berakhir pada 31 Maret setiap tahunnya bagi WP orang pribadi. Sementara bagi WP Badan, masa lapor pajak akan berakhir satu bulan lebih lama atau hingga 30 April.