Kemenkum Riau Segera Launching 1.862 Posbankum: Tuntaskan Persoalan Hukum Ringan Lewat Musyawarah
Riaumandiri.co - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Riau telah merampungkan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh desa se-Provinsi Riau.
Keberadaan pos ini tercatat dengan jumlah 1.862 Posbankum, akan dilaunching dalam waktu dekat. Dijadwalkan dilakukan oleh Menkum RI dan Gubernur Riau.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menggesa memberikan pelatihan kepada para legal yang nantinya bekerja di setiap Posbankum tersebut.
Satu Posbankum akan diisi dua para legal, dengan begitu ada lebih kurang 3.600 total para legal yang akan diberi pelatihan sebelum program ini diluncurkan.
“Terkait dengan Posbankum ini, dalam waktu dekat kita akan mengadakan pelatihan untuk para legal, dalam waktu satu bulan ini akan dilaksanakan pelatihan,” jelas Rudy saat ditemui di kantornya, Senin (29/9).
Para legal yang dididik ini, merupakan orang-orang bertugas sebagai mediator ketika terjadi persoalan hukum ringan di desanya. Melalui program Posbankum ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan hukum ringan dengan konsep musyawarah.
“Keberadaan Posbankum adalah untuk mengedepankan lagi budaya leluhur, ketika ada masalah kecil dapat diselesaikan dengan musyawarah,” jelas Rudy.
Perekrutan para legal ini akan dipilih oleh pejabat di tingkat desa, mereka ini tak mesti lulusan pendidikan hukum. Bisa saja mereka yang lulusan tingkat Sekolah Menegah Atas (SMA) yang memiliki komunikasi mumpuni dalam melakukan mediasi.
Para legal ini diupayakan untuk mendapat insentif atau honorarium, pihak Kanwil Kemenkum Riau saat ini juga tengah berupaya agar pihak pemerintah setempat untuk dapat menganggarkan honor tersebut.
“Kita lagi mencoba dengan Kementerian Desa terkait dengan alokasi dana desa agar diberikan anggaran untuk honorarium para legal. Dan ini juga kemungkinan untuk pemerintah provinsi dan pemerintah daerah mengeksplorasi APBD nya agar bisa diberikan bantuan honorarium kepada para legal,” papar Rudy.
Keberadaan Posbankum ini digadang kan menjadi media yang dapat menyelesaikan persoalan hukum ringan di tingkat desa tanpa berlanjut ke tingkat aparat penegak hukum atau semacamnya.
“Ini menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapat akses to justice ketika mendapat permasalahan hukum. Layanan ini tidak ada tarifnya,” tukas Rudy.