3 Terdakwa Kasus Kepemilikan 37 Kg Sabu di Bengkalis Divonis Hukuman Mati

3 Terdakwa Kasus Kepemilikan 37 Kg Sabu di Bengkalis Divonis Hukuman Mati

RIAUMANDIRI.CO, Bengkalis -- Tiga dari lima terdakwa kasus kepemilikan 37 kilogram sabu, 75 ribu pil ekstasi dan 10 ribu happy five, divonis dengan hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Bengkalis dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis, Kamis (29/8/2019) sore.

Sementara dua terdakwa lainnya divonis masing-masing 20 tahun dan 17 tahun penjara, serta denda Rp2 miliar.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Makim Zia Ul Jannah didampingi dua hakim anggota M Risky Mismar dan Aulia F Widhola digelar secara terpisah. Sidang pertama digelar dengan terdakwa mantan sipir Lapas Bengkalis, Suci Ramadianto dengan hukuman mati atau sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa.


Putusan ini sesuai berkas yang tertuang dalam lampiran yang dibacakan majelis hakim, bahwa terdakwa Suci Ramadianto sesuai fakta dipersidangan telah sah dan meyakinkan terbukti memesan memiliki, membeli dan menjual narkotika di atas 5 gram.

“Nota pembelaan terdakwa dan penasehat hukum ditolak semua. Karena sesuai bukti-bukti dan fakta-fakta persidangan, perbuatan terdakwa sudah kontra produktif dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan keterangan yang meringankan tidak ada. Bahkan dalam kesaksian berbelit-belit,“ ungkap majelis hakim.

Sidang kedua dengan terdakwa Rojali dan Iwan Irawan, hakim juga memutuskan hukuman mati untuk keduanya atau sama dengan tuntutuan yang dijatuhkan kepada Suci.

Sesi selanjutnya, untuk dua terdakwa Surya Darma dan Muhammad Aris yang dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atau subsider 3 bulan penjara, divonis 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atau subsider 6 bulan penjara.

Sidang putusan dihadiri Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Bengkalis Aci Jaya Saputra dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Suci, Achmad Taufan.

Atas putusan mejelis hakim terhadap kelima terdakwa tersebut, PH Achmad Taufan dkk untuk ketiga terdakwa (Suci Ramadianto, Rozali dan Iwan Irawan) menyatakan banding. Sedangkan untuk terdakwa Surya Darma dan M. Aris masih pikir-pikir.

Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis kembali menggelar sidang dugaan kepemilikan 37 kilogram 75 ribu pil ekstasi 10 ribu happy five terhadap terdakwa Suci Ramadianto, dengan agenda putusan majelis hakim, Kamis (29/08/19) petang.

Terdakwa Suci Ramadianto, Rojali, Iwan Irawan, Surya Darma dan Aris ditangkap Polda Riau atas dugaan kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu, 75 ekstasi dan 10 ribu pil happy five yang ditemukan dalam sebuah pompong di Perairan Bengkalis.

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli petugas Polair pada 16 Desember 2018 lalu. Saat itu petugas yang berada di pos melihat ada kapal pompong yang melintas di Sungai Kembung, Bengkalis pada pukul 17.30 WIB.

Petugas pun melakukan pengejaran dan menanyai awak kapal yang berada di pompong tersebut. Ada empat orang yang berada di kapal berbendara Indonesia tersebut. Saat ditanyakan mereka mengaku habis bahan bakar.

Ketika itu petugas menepikan kapal pompong tersebut. Setelah itu awak kapal memohon izin untuk membeli bahan bakar dan menitipkan kapal ke petugas. Mereka juga meninggalkan nomor hape untuk bisa dihubungi. Setelah lama tidak kunjung kembali ke kapal, petugas melakukan pemeriksaan. Ternyata ditemukan sejumlah narkoba.

Setelah mengetahui adanya barang haram tersebut, Ditpolair pun mengembangkan kasus bersama dengan Ditresnarkoba. Polda juga melakukan profilling dan membuat sketsa terhadap empat orang DPO tersebut.

Saat pengembangan kasus, diketahui bahwa tersangka tengah berada di Jawa. Polda pun berkoordinasi ke beberapa daerah dan ditangkap lima orang tersangka di daerah Probolinggo. Setelah diketahui bahwa mereka merupakan tersangka kepemilikan narkoba di pompong, kelimanya dibawa ke Riau oleh Polda Bali.**