Gelapkan Motor Tetangga untuk Foya-foya

Gelapkan Motor Tetangga untuk Foya-foya

Riaumandiri.co - Pria inisial AA alias Abdul diringkus Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya pada Rabu (7/2). Pria umur 33 tahun itu ditangkap saat sedang berada di Jalan Kesadaran Kecamatan  Bukit Raya.

Kanitreskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino menyebut bahwa pria itu diduga telah menggelapkan sepeda motor. Korbannya tidak lain ialah tetangganya sendiri.

"Yang bersangkutan meminjam sepeda motor ke tetangganya sendiri, namun setelah ditunggu sepeda motor itu tak dikembalikannya," jelas Iptu Dodi Vivino, Minggi (11/2).


Merasa ada yang tidak beres, korban pun membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya dengan taksir kerugian Rp30 juta. Atas dasar itu, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan.

Saat diinterogasi, pelaku AA (33) mengakui semua perbuatannya. Sementara sepeda motor milik korban telah dijual kepada seorang penadah dan uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk berfoya-foya.

"Sepeda motor korban sudah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah sebesar Rp4,2 juta dan uang hasil penjualan dipergunakan pelaku untuk berfoya-foya," tambahnya.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, diduga pelkau terancam hukuman 5 tahun penjara dengan Pasal 372 KUHPidana," pungkas Iptu Dodi Vivino.