Polres Siak Tangkap 3 Terduga Penyalahguna Narkoba

Polres Siak Tangkap 3 Terduga Penyalahguna Narkoba

Riaumandiri.co - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak menangkap dua orang pria dan satu orang wanita diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Tasik Seminai Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial FAS (41), SHS (47) dan RK (27) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti sebelas paket narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor 13,02 gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi  masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.


“Dari informasi yang didapat saya langsung memerintahkan Tim Opsnal Polres Siak yang dipimpin oleh Aipda Jhon Hendro Napitupulu untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ucap AKP Riza, Sabtu (10/2).

Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan bahwa pada Jum'at 9 Februari 2024 sekira pukul 21.30 WIB Tim Opsnal Polres Siak melakukan penangkapan di KM 11 Dusun Batu Ampar RT 11 RW 04 di rumah RH Kampung Tasik Seminai Kecamatan Koto Gasib terhadap dua orang laki-laki berinisial FAS dan SHS dan satu orang wanita inisial RH yang berada didalam rumah.

Dan dilakukan penggeledahan terhadap SHS ditemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu-sabu yang ditemukan didalam kotak rokok merk Coffee milik SHS dan dilakukan penggeledahan di dalam kamar FAS dan RH ditemukan sepuluh paket narkotika diduga jenis sabu-sabu yang diletakan di bawah kasur. Dari hasil interogasi kepada FAS diakui benar miliknya yang didapat dari W (DPO).

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutup AKP Riza.