Curi Lima Sepeda Motor

Suami-Istri Ditangkap Polresta Pekanbaru

Suami-Istri Ditangkap Polresta Pekanbaru

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Sepasang suami istri, Slamet Budi Yanto alias Pitok (23) dan Sri Apriyeni (21) terpaksa harus melanjutkan bahtera rumah tangganya di balik jeruji besi karena kompak menggeluti pekerjaan sebagai maling motor. Pasutri ini pun tak bisa berbuat banyak saat tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Pekanbaru menciduknya di dua lokasi terpisah, Senin (20/2) siang.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, aksi pencurian sepeda motor itu sendiri bahkan tak hanya sekali mereka lakukan melainkan sudah lima kali. Yakni satu kali di Jalan Pembangunan, Marpoyan Damai, kemudian tiga kali di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya dan satu kali di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai.

"Sebagian besar motor hasil curian itu sudah mereka jual ke penadah yang berbeda-beda," ujarnya kepada riauterkini.com, Selasa (21/2).

Dia menjelaskan, tertangkapnya dua tersangka tersebut berawal dari kecurigaan petugas saat melihat seorang pengendara sepeda motor yang tak memiliki plat nomor kendaraannya melintas di sekitar wilayah hukum Polsek Bukit Raya. Begitu dikejar, kecurigaan itu pun ternyata benar. Si pengendara motor tak lain adalah tersangka Slamet Budi alias Pitok yang telah lama dicari.

"Setelah tersangka Pitok kita tangkap, yang bersangkutan kemudian mengaku melakukan perbuatannya bersama sang istri (Sri Apriyeni). Selanjutnya kita melakukan pencarian terhadap istrinya itu dan di lokasi terpisah, istrinya pun berhasil kita tangkap. Mereka berdua mengaku sudah Lima kali mencuri sepeda motor.

Sekali di Jalan Pembangunan, tiga kali di Jalan Air Dingin dan satu kali lagi di Jalan Arifin Ahmad," sebutnya. Tak hanya menciduk kedua tersangka, dari pengungkapan itu pihaknya juga mengamankan barang bukti satu unit motor Vega R tanpa plat nomor kendaraan.

"Masing-masing tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutupnya. (rtc)