Tukin ATR/BPN Dinaikkan Jokowi, Berikut Rincian Lengkapnya

Tukin ATR/BPN Dinaikkan Jokowi, Berikut Rincian Lengkapnya

Riaumandiri.co - Presiden Jokowi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," demikian bunyi pertimbangan beleid diteken langsung Jokowi pada 23 Januari 2024 itu.


Berdasarkan lampiran Perpres, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai dengan 17. Adapun besaran tukin untuk setiap kelas berbeda-beda

Tercatat untuk kelas jabatan 1 besaran tukin adalah Rp2.531.250. Sedangkan kelas jabatan 17 atau tertinggi adalah Rp33.240.000.

Khusus untuk Menteri ATR/BPN yang saat ini dijabat Hadi Tjahjanto, tukin diberikan sebesar 150 persen dari nilai tukin tertinggi di instansi tersebut.

Artinya, Hadi mendapatkan tukin Rp49.860.000 per bulan. Angka ini berdasarkan perhitungan tukin tertinggi Rp33.240.000 x 150 persen.

Kenaikan tukin Kementerian ATR/BPN sendiri terakhir kali naik pada 2020 lalu. Hal ini sesuai Perpres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.


Berikut daftar besaran tukin Kementerian ATR/BPN setelah dinaikkan Jokowi:

- Kelas jabatan 17 naik dari Rp29.085.000 menjadi Rp33.240.000

- Kelas jabatan 16 naik dari Rp 20.695.000 menjadi Rp27.577.500

- Kelas jabatan 15 nak dari Rp14.721.000 menjadi Rp19.280.000

- Kelas jabatan 14 naik dari Rp11.670.000 menjadi Rp17.064.000

- Kelas jabatan 13 naik dari Rp 8.562.000 menjadi 13 Rp10.936.000

- Kelas jabatan 12 naik dari Rp7.271.000 menjadi Rp9.896.000

- Kelas jabatan 11 naik dari Rp5.183.000 menjadi Rp8.757.600

- Kelas jabatan 10 naik dari Rp4.551.000 menjadi Rp5.979.200

- Kelas jabatan 9 naik dari Rp3.781.000 menjadi Rp5.079.200

- Kelas jabatan 8 naik dari Rp3.319.000 menjadi Rp4.595.150

- Kelas jabatan 7 naik dari Rp2.928.000 menjadi Rp3.915.950

- Kelas jabatan 6 naik dari Rp2.702.000 menjadi Rp 3.510.400

- Kelas jabatan 5 naik dari Rp2.493.000 menjadi Rp3.134.250

- Kelas jabatan 4 naik dari Rp2.350.000 menjadi Rp2.985.000

- Kelas jabatan 3 naik dari Rp2.216.000 menjadi Rp2.898.000

- Kelas jabatan 2 naik dari Rp2.089.000 menjadi Rp2.708.250

- Kelas jabatan 1 naik dari Rp1.968.000 menjadi Rp2.531.250.