Dua Caleg DPRD Kepri Dicoret

Dua Caleg DPRD Kepri Dicoret

Riaumandiri.co - Dua Caleg DPRD Kepri dicoret oleh KPU Kepri, keduanya yakni Hadi Candra dari Partai Golkar dan Ilyas Sabli dari Partai NasDem akibat tersangkut kasus korupsi.

Keduanya telah divonis bersalah di tingkat kasasi dalam kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna periode 2011-2015 dan dihukum bui.

Meski dicoret KPU Kepri, namun surat suara keduanya terlanjur dicetak dan terlihat di kertas suara pemilu saat masa pemungutan surat suara 14 Februari 2024 di TPS yang ada di Natuna-Anambas. Nantinya, apabila ada suara untuk dua caleg terpidana korupsi tersebut, maka itu akan menjadi milik partainya.


"Ya suaranya tetap dianggap sah tapi jadi milik partai," kata Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Kepri Fery Manalu saat dihubungi Kamis (18/1) malam.

Ia menjelaskan, KPU Kepri menyosialisasikan bahwa dua caleg itu tak lagi masuk DCT  sebelum pencoblosan 14 Februari 2024 di setiap TPS yang meliputi Kabupaten Natuna dan Kabupaten Anambas. Hal ini, katanya, sesuai PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 55 ayat 3.

Dengan dicoret dua caleg tersebut, berdasarkan data dari KPU Kepri tersisa 600 Caleg DPRD Provinsi Kepri memperebutkan 45 kursi dari 7 Dapil.

Sebelumnya, melalui rapat pleno pada Selasa (26/12) tahun 2023 lalu. KPU Kepri menerima salinan keputusan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada perkara tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna periode 2011-2015 yang merugikan keuangan negara Rp7,7 miliar.

Hukuman keduanya sudah inkrah setelah vonis di tingkat kasasi. Ilyas Sabli divonis 6 tahun penjara dan Hadi Chandra 1 tahun penjara oleh majelis hakim Mahkamah Agung.