Diburu, Penadah Minyak Biodiesel PT NPO

Diburu, Penadah Minyak Biodiesel PT NPO

DUMAI (HR)-Hingga kini, Satuan Reserse Krimininal Polres Dumai masih memburu penadah biodiesel milik PT Nagamas Palm Oil (NPO) inisial Ud, pasca penangkapan Aw (30), warga Asahan sopir truk pengangkut minyak tersebut.

Tersangka kedapatan mencampurkan air ke dalam minyak yang dibawa menggunakan truk tangki nomor polisi BK 9712 PO ketika dilakukan pengambilan sampel sebelum memuat muatan biodiesel tersebut oleh pihak perusahaan.

Kejadian penggelapan itu dilakukan pelaku pada tanggal 8 Mei lalu, pelaku membawa 27 ton minyak jenis biodiesel dari PT. PAA Simpang Bangko itu menuju ke perusahaan PT Nagamas Palm Oil di Dumai. Di pertengahan jalan pelaku melakukan penggelapan di kawasan Kecamatan Bukit Kapur.

Untuk mengelabui pihak perusahaan pelaku mengisi air ke dalam tengki setelah dilakukan penggelapan minyak tersebut. Namun aksi pelaku diketahui pihak perusahaan pada tanggal 9 Mei lalu, ketika mobil yang dikendarai pelaku hendak melakukan bongkar muatan di perusahaan.

Setelah dilakukan pengecekan sampel oleh perusahaan kedapatan minyak biodiesel itu dicampur dengan air.
Selanjutnya pelaku diamankan oleh pihak Sekutiti dan dibawa ke Polres Dumai. Demikian informasi ini disampaikan Kasa Reskrim AKP Bimo Ariyanto.

Disebutkan Kasat, jumlah yang digelapkan oleh pelaku dari 27 ton milik Naga Mas masih dilakukan penyelidikan oleh pihak Kepolisian. Sementara menurut keterangan pihak Perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp260 Juta. Sedangkan keterangan dari pelaku dirinya menerima sekitar lebih kurang Rp27 Juta dari hasil penggelapan yang dilakukan olehnya.
"Pelaku beserta barang bukti truck tengki BK 9712 PO warna hijau telah diamankan pihak kepolisian.

Pelaku juga akan dikenakan pasal 374 Junto 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," tutup Kasat.(zul)