Terkait Penunjukan Pj Gubri, LAM Riau Serahkan Warkah Petuah Amanah kepada Presiden

Terkait Penunjukan Pj Gubri, LAM Riau Serahkan Warkah Petuah Amanah kepada Presiden

RIAUMANDIRI.CO - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau menyerahkan warkah petuah amanah terkait penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) kepada Presiden, di Jakarta. Sebagai tembusan, warkah ini juga diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara,  Kantor Staf Presiden, Gubernur Riau, dan LAMR kabupaten/kota se-Riau.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, kepada media mengatakan, selain warkah petuah amanah, diserahkan juga sikap LAMR tentang Pj Gubri.

"Diantarkan langsung ke Presiden dan Menteri berkaitan, Jumat semalam (22/12). Khusus di Sesneg, LAMR diminta untuk memantau posisi bahan tersebut tanggal 28 Desember nanti,' kata Datuk Seri Taufik dalam keterangannya, Sabtu (23/12).

Menurutnya, warkah petuah amanah tentang Pj Gubri memiliki tiga butir petuah. Butir pertama, meminta Presiden dan Mendagri memerhatikan keberadaan adat maupun budaya Melayu dalam menunjuk serta menetapkan Pj Gubri periode 2023-2024. Ditegaskan dalam warkah itu bahwa adat dan budaya Melayu bersendikan syarak, sedangkan syarak bersendikan Kitabullah.

Butir kedua berkaitan dengan kriteria seorang Pj Gubri di luar kriteria yang ditetapkan pemerintah. Di antaranya adalah berintegritas tinggi, berkemampuan, berwawasan, komukatif, solutif, dan memahami Riau secara geografis, sosial, serta budaya,  di samping diterima masyarakat Riau. Selain itu meneladani  sifat  Rasulullah SAW yakni amanah, fathonah,  shiddiq, dan tabligh.

Butir berikutnya, mengharapkan datuk-datuk, pemangku adat, anak kemanakan, serta  segenap elemen masyarakat Riau  agar senantiasa menjaga kondusifitas daerah. Selain itu menjaga ketenangan dan ketentraman bersama.

Dalam pernyataan sikap LAMR, butir-butir warkah tersebut ditambah dengan pernyataan bahwa LAMR Provinsi Riau tidak pernah menyebut satu nama pun untuk diusulkan menjadi Pj Gubri.

Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kondusifitas daerah dari pihak yang menggunakan nama LAMR beserta atribut lainnya, termasuk alamat, antara lain yang berisi pengajuan nama tertentu untuk calon Pj Gubri, akan diselesaikan secara hukum.