Perlu Pembenahan Disiplin PNS

Perlu Pembenahan Disiplin PNS

TEMBILAHAN (HR)- Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Darussalam,  mengatakan perlu pembenahan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil.

Katanya, permasalahan kedisiplinan pegawai itu tergantung terhadap pola sikap individu masing-masing.
“Aturan telah menentukan dan menetapkan yang artinya, pada saat jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu harus ada di kantor, tapi kenyataannya ada oknum-oknum PNS yang melanggar aturan kedisiplinan itu,”  kata Darussalam, pada saat usai menghadiri acara penyerahaan SK CPNS K2, Senin (11/5).

Menyikapi permasalahan kedisiplinan PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Inhil, Darussalam mengungkapkan, perlu adanya pembenahan yang memerlukan waktu dalam memberikan kesadaran agar mereka merubah pola sikap dan kebiasaan-kebiasan buruk terhadap kedisiplinan kerja.

Dan ia menyebutkan, permasalahan ini juga menjadi perhatian fokus bagi pemerintah daerah kabupaten inhil, sebagai mana pada waktu yang lalu ada gerakan yang dicanagkan oleh pemerintah daerah, yakni diharapkan bagi PNS itu sarapan di rumah yang artinya mereka tidak lagi pergi pada saat jam kerja meninggalkan kantor untuk makan sarapan.
“Hal ini termasuk dalam langkah serta upaya mendisiplinkan PNS di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Inhiil,” ungkap Darussalam.

Terus ia menyampaikan, untuk penegakan aturan bupati tentang kedisiplinan pegawai itu di lakukan oleh Satuan Polisi Pamongpraja ( Satpol pp) Inhil, dengan melakukan razia dan membuatkan laporan kepada bupati setiap bulannya, tentu akan ada sanksi-sanksi yang jelas.

Senada dengan apa yang dikatakan Asisten I Setdakab Inhil Darussalam, Syaifudin kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Inhil mengatakan, untuk pelangar kedisiplinan bagi PNS di Lingkungan Pemerintahan Daerah, BKD Inhil akan merekap pelangaran yang di lakukan dan setelah itu akan membuat laporan ke pada Bupati Inhil guna pemberian sanksi yang lebih tegas.

“Sanksi sesuai dengan PP No 53, tentang kedisiplinan PNS, artinya, sanksi yang diterima oleh PNS tersebut bertingkat mulai dari, teguran tertulis,  dan sampai kewenangan bupati,” pungkas Syaifuddin. (adv/humas)