Mulyanto Tenggarai Tambang Ilegal Marak di Tahun Politik

Mulyanto Tenggarai Tambang Ilegal Marak di Tahun Politik

RIAUMANDIRI.CO Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto pesimistis pemerintahan  sekarang dapat menuntaskan masalah tambang ilegal, yang jelas-jelas merugikan negara. 

"Dalam kondisi normal saja Pemerintahan Joko Widodo tidak mampu berbuat banyak, apalagi sekarang di tahun politik jelang pemilu. Saya pribadi tidak yakin Pemerintahan periode ini mampu menyelesaikan PR besar ini," kata Mulyanto, Kamis (15/12/2023).

Mulyanto menenggarai di tahun politik ini aktivitas penambangan ilegal semakin marak. Dana hasil dari kegiatan ilegal tersebut sebagian digunakan untuk kampanye politik.

Mulyanto mengutip keterangan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana yang mengungkap adanya dugaan sumber dana kampanye Pemilu 2024 berasal dari tindak pidana. Salah satunya adalah pertambangan ilegal yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Mulyanto menyesalkan bahwa sampai hari ini Pemerintah belum membentuk satgas penegakan hukum pelanggaran tambang Ilegal. Proses pembentukannya mandeg di meja Presiden Joko Widodo.

"Hal ini menandakan Pemerintah tidak serius memberantas penambangan ilegal. Terkesan takut dengan para pembeking tambang, apalagi ditahun politik seperti sekarang ini, dimana dikabarkan kebutuhan dana politik memacu pertambangan ilegal," ujarnya.

Karena itu Mulyanto minta sekarang saatnya para capres dan cawapres, yang kelak menjadi presiden dan wakil presiden ke depan, merumuskan dengan sungguh-sungguh pengelolaan sumber daya tambang kita. Agar kekayaan alam ini benar-benar menjadi berkah buat masyarakat dan mengantarkan mereka pada kehidupan yang sejahtera. 

"Jangan sampai kekayaan SDA Indonesia justru mendatangkan musibah kutukan sumber daya alam, karena hanya dinikmati oleh segelintir elit yang secara involutif melanggengkan kekuasaan yang korup.  Sementara masyarakat tetap miskin dan terbelakang dengan lingkungan hidup mereka yang semakin hancur porak-poranda," katanya. (*)



Tags Ilegal