Pelaku Diringkus Usai Curi Motor Terekam CCTv

Pelaku Diringkus Usai Curi Motor Terekam CCTv

Riaumandiri.co - Seorang pria berinisial ED (24) warga Dusun II Tarap, Desa Ranah Baru, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar harus merasakan dinginnya sel tahanan kantor polisi..

ED ditangkap setelah aksinya mencuri sepeda motor terekam CCTv di Gudang Mozart Plafon CV Dudi Mekar Jaya, Dusun IV Tanjung Berulak Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Kampar pada Rabu (20/3) sekitar pukul 17.44 WIB.

Korbannya adalah Trio (22), warga Dusun IV Tanjung Berulak, Desa Tanjung Berulak. Saat itu, korban sedang bekerja dan memarkirkan sepeda motornya Supra GTR 150 CC BM 6002 ABS di depan gudang.


Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Iptu Rekmusnita mengatakan, pelaku yang dikenal oleh korban ini terekam CCTv. Berkat rekaman CCTV tersebut, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar.

Awal kejadian ini bermula ketika pelaku datang ke gudang untuk meminjam uang kepada Dian, salah satu karyawan di gudang tersebut. Karena Dian sedang sibuk bekerja, pelaku kemudian menumpang mandi di dalam gudang.

"Saat korban dan yang lainnya pergi memuat barang ke gudang lain, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut. Pelaku mengambil kunci sepeda motor yang terletak di meja dan kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban," ujar Kapolsek, Selasa (2/4).

Korban yang tidak menemukan sepeda motornya kemudian mengecek CCTv dan melihat aksi pelaku. Korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Kampar.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Desa Penyasawan. "Pelaku kemudian mengakui telah menjual sepeda motor milik korban di Desa Pulau Permai Kecamatan Tambang," kata Iptu Rekmusnita.

Polisi kemudian bergerak ke Desa Pulau Permai dan berhasil menemukan barang bukti sepeda motor milik korban.

Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar. "Pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat) dan terancam hukuman penjara selama 7 tahun," pungkas Kapolsek.