Upah Minimum di Riau Tahun Depan Naik

Upah Minimum di Riau Tahun Depan Naik

Riaumandiri.co - Upah Minimum Provinsi (UMP) di Riau Tahun 2024  mengalami kenaikan menjadi Rp3.294.625, kenaikan ini sudah disepakati Pemprov Riau melalui Disnakertrans Riau bersama Dewan Pengupahan.

Kadisnakertrans Provinsi Riau Imron Rosyadi usai memimpin sidang dengan dewan pengupahan mengungkapkan, penetapan besaran UMP tersebut mengacu pada formulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Ada beberapa indikator yang dihitung untuk menetapkan besaran UMP. Setelah semua komponen indikator tersebut dihitung dan dimasukkan kedalam rumus yang sudah ditetapkan maka didapatkanlah besaran UMP Riau 2024 sebesar Rp. 3.294.625.


"Dalam sidang bersama dewan pengupahan tadi kita semua sepakat bahwa UMP Riau tahun 2024 kita tetapkan sebesar Rp. 3.294.625," katanya.

Selanjutnya, setelah besaran UMP tersebut ditetapkan, maka pihaknya akan mengusulkannya ke Plt Gubernur Riau Edi Natar Nasution untuk disahkan.

"Jadi angka ini sifatnya masih rekomendasi untuk dijadikan saran dan pertimbangan kepada gubernur. Kalau pak gubernur setuju dan SKnya sudah disahkan barulah bisa kita umumkan secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi Riau Tahun 2024," ujarnya.