Anwar Usman Eks Ketua MK Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Nepotisme

Anwar Usman Eks Ketua MK Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Nepotisme

Riaumandiri.co - Anwar Usman eks Ketua MK dilaporkan ke KPK, kali ini laporan itu terkait dugaan nepotisme atas putusan perkara yang diduga memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres 2024.

"Hari ini kami melaporkan dugaan tindak pidana nepotisme yang dilakukan oleh Anwar Usman," ujar Charles Situmorang perwakilan dari Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) selaku pihak yang melaporkan, Rabu (15/11).

Laporan tersebut telah diterima bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK sebagaimana lampiran yang ditunjukkan oleh Charles.


Laporan ini dilayangkan setelah ada putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. Charles menekankan konflik kepentingan Anwar Usman saat memutus perkara nomor: 90/PUU-XXI/2023.

"Kami menilai atas putusan MKMK tersebut ternyata setelah kita pelajari Undang-undang di Pasal 22 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, di sana ada unsur pidana disebutkan," tutur Charles yang merupakan pelapor di perkara MKMK tersebut.

"Jadi, setiap penyelenggara negara yang melakukan perbuatan melawan hukum atau dengan cara melawan hukum menguntungkan kerabat atau keluarga atau kroninya dan merugikan kepentingan bangsa dan negara itu diancam dengan pidana selama 2 tahun minimal dan maksimal 12 tahun," tandasnya.

Dalam laporan tersebut, Charles membawa bukti dokumen putusan perkara nomor: 90/PUU-XXI/2023, putusan MKMK dan pemberitaan Majalah Tempo. Belum ada tanggapan resmi dari KPK terkait laporan tersebut.