Polsek Kubu Sita 39 Paket Narkotika dari Dua Pria

Polsek Kubu Sita 39 Paket Narkotika dari Dua Pria

Riaumandiri.co - Dua orang diringkus oleh tim opsnal Polsek Kubu pada Kamis (9/11) di Jalan Swadaya Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir.

Ialah pria berinisial IH (48) dan EM (34), keduanya diduga sebagai pelaku penyelahgunaan narkotika dengan diperkuat barang bukti berupa puluhan paket jenis sabu ditemukan.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto membenarkan perihal penangkapan kedua pelaku yang sedang menghisap sabu.


"Dua pelaku berhasil diamankan. Keduanya terpaksa diamankan saat diduga mengkonsumsi narkoba sabu," katanya Selasa (14/11).

Disampaikan Andiran Pramudianto, dalam penangkapan satu pelaku sempat melarikan diri serta membuang tas selempang.

Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan 39 bungkus plastik. Terdapat pula sebuah timbangan digital dan handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatannya.

"Dari pengembangan kasus, pelaku IH mengaku mendapatkan barang haram dari pelaku EM. Dari informasi tersebut dilakukan pengembangan kasus, dan petugas berhasil menangkap pelaku EM," jelasnya.

Saat penangkapan EM kata Andrian Pramudianto, sempat terjadi perlawanan dari EM. Tidak hanya itu, pelaku EM sempat membuang tas selempang saat dikejar.

"Saat dilakukan penggeledahan, dari para pelaku diamankan sabu seberat 125,78 gram," masih Kata AKBP Andrian.

Para tersangka beserta barang bukti pun kemudian dibawa ke Mapolsek Kubu untuk proses hukum lebih lanjut.