Eksekusi Pelaku Pungli Prona di Inhu Masih Tunggu Sikap Terdakwa

Eksekusi Pelaku Pungli Prona di Inhu Masih Tunggu Sikap Terdakwa

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Proses eksekusi terhadap Said Muhammad Arsyad belum dilakukan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu sikap yang diambil terdakwa pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat Operasi Nasional Agraria (Prona) itu.

Sebelumnya, mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Pemberdayaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) itu dinyatakan bersalah melakukan rasuah dan divonis 4 tahun penjara. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (26/3) kemarin. Pembacaan vonis dibacakan hakim ketua Dahlia Panjaitan, yang didampingi hakim anggota masing-masing Mahyudin dan Suryadi.


Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf E Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Sikap yang sama juga diambil JPU. “Putusan itu belum inkrah (memiliki kekuatan hukum tetap,red),” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Ostar Alpansri, Kamis (28/3).

Kemungkinan besar, JPU akan menerima putusan tersebut. Menurut Ostar, putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. Dimana sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Meski begitu, pihaknya belum bisa melakukan proses eksekusi terhadap diri terdakwa. “Jika terdakwa mengajukan banding, tentu kita juga banding. Jika dia menerima, bisa langsung dilakukan eksekusi,” pungkas mantan Kasi Pidsus Kejari Kampar itu.

Diketahui, perbuatan terdakwa Said Muhammad Arsyad itu dilakukan dengan memungut uang untuk pengurusan sertifikat Prona di luar ketentuan. Perbuatannya itu telah dilakukannya sejak tahun 2015 hingga 2017 lalu pada warga eks transmigrasi di sejumlah desa di Inhu. Yakni, Desa Kerubung Jaya, Desa Bukit Lingkar, Desa Bukit Lipai, Desa Talang Bersemi, Desa Talang Mulia dan Desa Pematang Manggis, Kecamatan Batang Cenaku.

“Sekitar 1.000 persil sertifikat Prona yang dipungut oleh terdakwa dengan jumlah uang berkisaran Rp500 juta. Perbuatan terdakwa menyalahgunakan kekuasaannya dengan maksud menguntungkan diri sendiri,” kata JPU Misael Tambunan dikonfirmasi terpisah.

Reporter: Eka BP



Tags Korupsi