Komisi I DPR RI Setujui Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI

Komisi I DPR RI Setujui Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI

RIAUMANDIRI.CO - Komisi I DPR RI usai mempertimbangkan pandangan fraksi rapat internal tertanggal Senin (13/11/2023) secara musyawarah mufakat menyetujui secara bulat pemberhentian dengan hormat Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI dan menyetujui Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai penggantinya.

Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid usai Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dengan agenda Penyampaian Visi dan Misi Calon Panglima TNI, di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023).

“Poin satu, menyetujui pemberhentian dengan hormat Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI serta memberikan apresiasi atas dedikasinya. Poin kedua memberikan persetujuan terhadap pengangkatan Calon Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI,” ujar kegislator Partai Golkar ini.  

Meski tanpa catatan yang mengiringi, namun Meutya mengungkapkan tetap adanya harapan terhadap Jenderal TNI Agus Subianto agar tetap menjaga profesionalitas dan netralitas TNI.

Tak hanya itu, Panglima TNI yang baru diharapkan juga semakin memperhatikan kesejahteraan prajurit (termasuk uang lauk-pauk) dengan tujuan membawa TNI menjadi semakin kuat serta dalam mengawal kemitraan dengan Komisi I DPR RI untuk selalu baik.

“Jadi kita tidak memberikan catatan di sini tapi untuk dipahami oleh calon Panglima TNI sesuai dengan prioritas yang tadi disampaikan oleh yang terhormat Jenderal TNI Agus Subiyanto," katanya.

Kesimpulan rapat lainnya,  Komisi I akan bersurat kepada Pimpinan DPR RI untuk kemudian dapat disahkan di paripurna dan kemudian menunggu jadwal pelantikan dengan Presiden. 

"Insyaallah lancar terima kasih dan semoga semoga sukses dari kami semua,” pungkasnya.

Sementara itu, calon Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dalam konferensi pers lanjutan dihadapan awak media menegaskan pihaknya siap berkomitmen menjaga netralitas di Pemilu 2024 sebagaimana telah diatur berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2014 bahwa TNI tidak boleh berpolitik praktis. Begitu juga dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Apabila melanggar UU tersebut akan dikenakan hukuman disiplin atau teguran ataupun hukuman pidana ataupun hukuman disiplin dari unsur pimpinan tersebut. Komisi I jangan ragukan kita TNI," kata Agus.

Dia sudah menekankan dan memberikan penyuluhan kepada prajurit yang sampai pangkat terendah.

"Mereka sudah kita berikan buku saku setiap prajurit setiap orang mempunyai buku saku tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak harus dilakukan,” tegasnya. (*)



Tags TNI