Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diringkus Satresnarkoba Polres Siak

Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diringkus Satresnarkoba Polres Siak

Riaumandiri.co - Satres Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap satu orang pria dan dua orang wanita diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Hang Tuah Kampung Koto Ringin Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, Selasa (31/10).

HB (23), NW (23) dan SJ (53) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0,39 gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak menerangkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.


“Dari informasi yang di dapat kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ucap AKP Sihol.

Lanjut AKP Sihol Sitinjak, dari hasil penyelidikan pada Senin 31 Oktober 2023 sekira pukul 16.30 WIB personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam satu buah kotak berwarna hitam yang berada di dalam dashboard mobil.

“Saat dilakukan introgasi, tersangka mengakui bahwa benar satu paket diduga narkotika jenis sabu adalah miliknya yang ia peroleh dari seseorang inisial N," terang AKP Sihol.

Diterangkan AKP Sihol, personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telepon  genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat. Bersama kita perangi narkoba," tutup AKP Sihol.