Revisi KUHP

Tak Hanya Prostitusi, Pelaku Kumpul Kebo Bisa Dipidana

Tak Hanya Prostitusi, Pelaku Kumpul Kebo Bisa Dipidana

Jakarta (HR)-Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat akan merevisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selain pasal soal prostitusi, revisi KUHP juga akan memasukkan aturan soal kumpul kebo. Dalam KUHP saat ini pelaku kumpul kebo belum bisa dipidana.
Hal itu dijelaskan oleh anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Pembanguan Arsul Sani. "Kalau ada suami isteri terus kumpul kebo dengan orang lain, kemudian diadukan oleh suami atau isteri, maka bisa kena pasal zina di KUHP nanti," kata Arsul saat berbincang dengan detikcom, Senin (11/5).
Kumpul kebo tak hanya bisa terjadi pada pasangan yang sudah menikah, melainkan juga pria atau wanita single. Menurut Arsul KUHP saat ini tidak bisa mempidanakan bila ada pria dan wanita single yang kumpul kebo. "Kalau menurut RUU KUHP tetap bisa dipidana," kata Arsul.
Sebuah kasus pidana bisa disidik oleh polisi dengan minimal 2 alat bukti. " Alat bukti yang utama tentu harus ada saksi-saksi lebih dari dua, ditambah foto dan lain-lain," kata Arsul.
Dia memastikan bahwa melalui revisi KUHP ini, nantinya segala bentuk prostitusi baik secara online maupun lokalisasi bisa dipidana. (baca juga: DPR Perketat Aturan Hukum Soal Prostitusi Melalui Revisi UU KUHP).
Sementara, terkait praktik prostitusi, nantinya konsep zina dalam KUHP akan diperluas untuk menjerat pelakunya. "Dalam KUHP saat ini, pengertian zina itu hanya dibatasi pada persetubuhan antara laki-laki dengan perempuan yang salah satu atau keduanya terikat dalam perkawinan, kemudian isteri atau suami salah satu dari pelaku mengadu kepada polisi," kata Arsul. (dtn/ivi)