Kemenkumham Riau Ajukan 9528 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan

Kemenkumham Riau Ajukan 9528 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan
Riaumandiri.co -  Kemenkumham Provinsi Riau mengusulkan sekitar 9.528 narapidana dan anak didik pemasyarakatan untuk mendapatkan Remisi Umum (RU) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 tahun 2023.

Terdiri dari 9.429 orang yang mendapatkan RU I atau pengurangan masa hukuman biasa dan 99 orang yang mendapatkan RU II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

"Meskipun angka ini masih dapat berubah, kami masih dapat mengajukan remisi menjelang Hari Kemerdekaan. Jumlah pasti narapidana yang akan menerima remisi akan kami umumkan pada tanggal 17 Agustus nanti," kata Kepala Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu, Selasa (8/8).

Jumlah remisi yang akan diberikan kepada narapidana beragam tergantung pada masa hukuman yang sudah dijalani. Pada tahun pertama, narapidana yang telah menjalani hukuman 6 hingga 12 bulan akan mendapatkan remisi selama 1 bulan, sedangkan yang menjalani lebih dari 12 bulan akan mendapatkan remisi selama 2 bulan.

Selanjutnya, di tahun kedua bisa mendapatkan 3 bulan, tahun ketiga 4 bulan, tahun keempat dan kelima 5 bulan, serta dari tahun keenam ke atas akan mendapatkan 6 bulan.

Jahari menambahkan bahwa remisi bukanlah bentuk kemudahan bagi narapidana untuk cepat bebas, melainkan merupakan instrumen dan alat normatif untuk meningkatkan pembinaan dan motivasi.

"Tujuan dari sistem pemasyarakatan adalah mengembalikan narapidana dan anak didik untuk berperan secara positif dalam masyarakat. Remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap pencapaian positif yang diraih oleh narapidana selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan," jelas Jahari.

Pemberian remisi ini diselaraskan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI dan diharapkan dapat membangkitkan kesadaran, terutama bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, bahwa mereka juga merupakan bagian integral dari bangsa Indonesia yang memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan.

"Pemberian remisi ini tidak akan melibatkan pungutan liar atau korupsi, karena akan dilakukan secara otomatis melalui Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan. Sistem ini akan secara otomatis menolak permohonan remisi bagi narapidana yang tidak memenuhi persyaratan," pungkasnya.