Bupati Sukiman Musnahkan BB Tindak Pidana Umum 2023

Bupati Sukiman Musnahkan BB Tindak Pidana Umum 2023

RIAUMANDIRI.CO - Bupati Rokan Hulu, H Sukiman musnahkan barang bukti tindak pidana umum periode 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Komplek Pemda Pasir Pengaraian. 

Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini merupakan bagian dari kegiatan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu  bersempena peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 tahun. 

Pasca menghancurkan barang bukti perkara pidana umum seperti beberapa jenis Narkotika, Handphone, timbangan digital, Pisau, Parang dan lain-lain, Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko, SH,MH mengaku setiap bulan Kejaksaan Negeri Rohul bisa menerima 60 sampai 70 perkara pidana umum dan hampir 50 persennya adalah pidana Narkotika.


"Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Rohul selalu berkoordinasi dengan Polres dalam menangani tindak pidana Narkotika, dan Kami mendorong aktifnya BNK kabupaten Rokan Hulu sehingga dalam penanganan perkara narkotika dapat lebih bersinergi," katanya. 

Diakui Kajari, saat ini Narkotika tidak hanya merambat bagi kalangan elit saja, melainkan juga bagi kalangan menengah ke bawah, sehingga dibutuhkan kerjasama yang baik dari seluruh pihak berkepentingan dalam memerangi barang haram tersebut.

"Kita juga selalu melakukan sosialisasi dan penyuluhan terkait bahaya penyalahgunaan narkotika kepada mahasiswa dan pelajar di Rokan Hulu

"Tentu saja kita tidak lupa melakukan penyuluhan terkait dengan bahaya kepada pelajar dan Mahasiswa di Rokan Hulu" ujarnya," ungkapnya.

Senada dengan itu, Bupati Sukiman mengaku saat ini suda dibentuk Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kabupaten Rokan Hulu, yang mana nantinya diharapkan dapat membantu kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba, agar tidak ada lagi masyarakat yang tersangkut kasus narkoba.

"Di Rokan Hulu ada BNK dalam membantu kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba, karena narkoba ini tidak memandang dia itu pejabat, dia itu penyanyi, dia itu masyarakat biasa, bisa saja kena itu, dan kita berharap kedepannya BNK bisa bekerjasama dengan kejaksaan dan kepolisian" jelasnya.

Sukiman juga menambahkan Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini juga memberikan pandangan kepada masyarakat bahwa petugas tidak segan segan melakukan tindakan jikalau penyalahgunaan narkoba tetap dilakukan.

"Bisa menjadi cambuk bagi masyarakat untuk berhenti menggunakan Narkoba," tambah Sukiman. 

Adapun Barang Bukti pidana umum yang dimusnahkan waktu itu yakni Narkotika jenis Shabu sebanyak 249.18 Gram, Daun Ganja Kering 128.59 Gram, Pil Extacy 8.26 Gram, Perkara Kamnegtibum berupa perlengkapan Judi, Handphone, Pisau, Parang dan lain-lain.

Dihari yang sama, juga dilaksanakan donor darah atas kerjasama dengan PMI Rokan Hulu dan sebelumnya juga telah dilaksanakan berbagai rangkaian kegiatan lain seperti Open Turnamen Bulutangkis Rohul Kajari Cup I.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko, SH,MH, Ketua DPRD Rokan Hulu Novli Wanda Ade Putra, ST, M.Si, Wakapolres Rokan Hulu, Kepala Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Perwakilan Kalapas Kelas II B Pasir Pengaraian, Kadiskes Rohul Dr. Bambang Triono dan Kepala DPMPTSP Munandar, SE, MM.