KPK Periksa 2 ASN Terkait Kasus M Adil Cs

KPK Periksa 2 ASN Terkait Kasus M Adil Cs

RIAUMANDIRI.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang aparatur sipil negara (ASN). Keduanya sebagai saksi dalam perkara yang melibatkan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil.

M Adil ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK. M Adil terjerat 3 kasus rasuah sekaligus dengan nilai total sebesar Rp26,1 miliar.

Selain dia, ada 2 nama lainnya yang juga sudah menjadi tersangka. Mereka adalah Fitria Nengsih selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti. Berkas Fitria Nengsih telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Tersangka lainnya adalah M Fahmi Aressa yang merupakan Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.

Untuk M Adil dan M Fahmi, penyidik Lembaga Antirasuah itu masih berupaya mengumpulkan alat bukti. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi, red) pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023 dan TPK penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi untuk tersangka MA (M Adil, red) dkk," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (11/7/2023).

Dikatakan Ali, ada dua saksi yang diperiksa di Jakarta. Keduanya merupakan abdi negara yang berstatus ASN.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi, Jakarta Selatan," sebut Ali.

Adapun para saksi itu, yakni Agusnadi selalu Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kepulauan Meranti, serta Aidel Bisri, seorang ASN.

Diketahui, KPK mengamankan M Adil, Fitria Nengsih dan M Fahmi Aressa sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti, Siak dan Pekanbaru pada Kamis (6/4) malam. Ketiganya sudah ditahan untuk kelancaran  proses penyidikan lebih lanjut.

M Adil dan Fitria Nengsih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih dan M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Masa penahanan tersangka juga sudah diperpanjang.

Dari hasil penyidikan sementara, M Adil diduga menerima uang sekitar Rp26,1 miliar. Uang itu berasal dari berbagai pihak, dan terus didalami oleh KPK.

Akibat perbuatan itu, M Adil dijerat pasal berlapis, yakni sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pemberi suap, M Adil melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.



Tags Korupsi