Hanya 3 dari 42 Perusahaan Telekomunikasi di Pekanbaru Punya Izin Tanam Tiang

Hanya 3 dari 42 Perusahaan Telekomunikasi di Pekanbaru Punya Izin Tanam Tiang

Riaumandiri.co - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru memberi waktu bagi Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Daerah Riau untuk memperbaiki jaringan kabel yang berseliweran di Kota Pekanbaru, sebab keberadaan tiang dan jaringan kabel itu dianggap menyalahi aturan dan estetika kota, Kamis (6/7).

Pekan depan, jika tidak ada respons untuk merapihkan jaringan kabel dan tiang, maka Komisi I DPRD Kota Pekanbaru akan mengambil tindakan tegas yakni akan menggandeng Satpol PP Kota Pekanbaru untuk menebang tiang atau memutus jaringan kabel.

"Kalau kita tidak melihat ada reaksi dan progress yang serius maka kita akan tutup dan cabut tiang-tiang itu dan kita putus kabel kabel itu sekaligus," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Krismat Hutagalung.


Data yang diperoleh Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, provider jaringan yang saat ini berada di Kota Pekanbaru tercatat sebanyak 42 perusahaan telekomunikasi, dari puluhan itu hanya 3 perusahaan saja yang memiliki izin penanam tiang jaringan. 

Targetnya minggu depan, kita akan serahkan datanya ke Satpol PP lalu kita suruh mereka untuk merapikan dalam waktu dekat ini. Kabel itu ditegangin agar tidak menjuntai-juntai, tiang-tiang itu akan kita runut siapa yang punya izin dan siapa yang tidak," jelas Krismat.

"Kalau Apjatel tidak bisa mengkoordinasikan teman-teman provider telekomunikasi ini maka kita akan turun dengan Satpol PP. Kita tertibkan dengan instrumen perizinan-perizinan yang belum mereka lengkapi," pungkas Krismat.(mal)