Korupsi Pam Pemilukada Kampar Tahun 2011

Salah Seorang Saksi Terancam Diproses

Salah Seorang Saksi Terancam Diproses

PEKANBARU (HR)- Satu dari dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bangkinang terancam diproses karena diduga memberikan keterangan palsu di persidangan.

Kedua dihadirkan bersama untuk memberikan keterangan, dalam sidang dugaan korupsi pengamanan Pemilukada Kabupaten Kampar tahun 2011 oleh Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kampar dengan terdakwa Ahmad Mius, pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (6/10).
Kedua saksi tersebut, yakni Agustian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Mukhlis yang merupakan Bendahara Satpol PP Kampar. Para saksi ini telah pernah didengarkan kesaksiannya pada persidangan sebelumnya.
Muasal perbedaan keterangan kedua saksi ini terkait pencairan uang sebesar Rp716 juta untuk pelaksanaan kegiatan Pam Pemilukada Kampar oleh Satpol PP Kampar. Agustian, sang PPTK mengaku kalau pencairan uang tersebut dilakukan bersama-sama dengan Mukhlis, di bank.
Saat itu, jelas Mukhlis, dirinya yang mencairkan cek yang telah diteken Mukhlis selaku Bendahara Satpol PP Kampar, dimana saat itu Mukhlis berada di dalam mobil terparkir di depan bank.
Namun keterangan terpidana 16 bulan penjara tersebut dibantah oleh Mukhlis. Menurut Mukhlis, dirinya tidak pernah ikut bersama-sama Agustian mencairkan uang tersebut. Dirinya hanya meneken cek dan menyerahkannya ke Agustian. Saat pencairan, Mukhlis mengaku berada di kantor untuk menyelesaikan pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan.
Terkait hal itu, majelis hakim yang diketuai Masrul, merasa heran dan mempertanyakan kebenarannya. Disebutnya, tidak boleh ada dua kebenaran pada satu kejadian. Mana yang benar," tanya Hakim Ketua Masrul.
Lebih lanjut, Masrul mengingatkan kedua saksi agar berkata jujur. Karena saksi yang dihadirkan ke persidangan, terikat pada sumpah yang dibacakannya sebelumnya. Dimana hal tersebut akan dimintai pertanggungjawabannya. "Diantara saudara (kedua saksi,red), masa bisa beda keterangan. Kalau keterangan (saksi) lain menguatkan, tanggung sama saudara resikonya," ingat Masrul.
Tidak hanya itu, Hakim Anggota Rahman Silaen juga mengingatkan hal yang sama. Dikatakan Rahman, Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah pernah memproses saksi yang memberikan keterangan palsu di persidangan. "Tentu saudara masih ingat. Tidak boleh ada dua keberanan. Hanya ada satu kebenaran," pungkas Rahman Silaen. Meski diingatkan oleh majelis hakim, kedua saksi tetap pada pendiriannya.
Usai persidangan, JPU Agung Irawan menyebut untuk memproses secara hukum saksi yang diduga memberikan keterangan palsu di persidangan, adalah atas perintah majelis hakim. Meski begitu, Agung menyebut kalau pihaknya siap menjalankan jika itu menjadi perintah hakim.
"Pada dasarnya, kita (Jaksa,red) siap. Tergantung majelis hakim," kata Agung Irawan yang didampingi JPU Yongki Arvius.
Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada tahun 2011 dan baru terkuak pada tahun 2014 lalu. Dalam kegiatan pengamanan Pemilukada Kabupaten Kampar tahun 2011, terdapat dana sebesar Rp1,955 miliar dari APBD Kampar Tahun Anggaran 2011 yang diletakkan pos anggaran Satpol PP Kampar.
Namun nyatanya terdapat dana sebesar Rp335 juta yang diduga tidak bisa dipertangung jawabkan oleh A Mius selaku Kakan Satpol PP Kabupaten Kampar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Agustian selaku Pejabat Pelaksana Tek-nis Kegiatan (PPTK) yang telah divonis 18 bulan penjara.
Atas perbuatannya, A Mius dijerat melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***