Dua Pekerja Tol Permai Diringkus Polisi Akibat Curi Uang Brangkas

Dua Pekerja Tol Permai Diringkus Polisi Akibat Curi Uang Brangkas

RIAUMANDIRI.CO- Dua orang pekerja Tol Pekanbaru Dumai diamankan pihak Kepolisian terkait pencurian uang pengisian saldo Top Up Gerbang Tol Minas, sabtu (3/6).

Mereka yang diamankan pihak kepolisian dari Polsek Minas adalah Yori Irawan (26) dan rekannya Zulkifli (32) ujar Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Musa Sibarani, kepada halunriau.co, minggu (4/6).

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian yang dilakoni petugas Tol Permai ini bermula dari laporan dari perwakilan PT RANI terkait pencurian uang pengisian saldo Top Up Gerbang Tol Minas sebesar Rp 31.975.000 pada sabtu (3/6) lalu tepatnya di gerbang Tol Minas.


“Peristiwa pencurian itu terkuak saat petugas pengisian uang Top Up melakukan pergantian shif kerja, saat menuju tempat penyimpanan loker uang, petugas tersebut melihat berangkas sudah dirusak dan uang dalam loker sudah kosong.

Melihat hal itu, petugas yang bernama Riki melaporkan kepada atasan terkait peristwa tersebut dan membuat laporan resmi ke Polsek Minas, ujar Kapolsek.

Berdasarkan laporan tersebut, kata kapolsek melanjutkan, kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan dilapangan dan rekaman CCTV di lokasi, kami mendapatkan petunjuk dan berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Zulkifli di jalan Dipanegoro kota Pekanabaru,” beber Kapolsek.

Kepada Polisi, Zulkifli mengakui bahwasanya benar dia menerima uang dari rekannya bernama Yori sebesar Rp 4 jt hasil dari pencurian uang di berangkas gerbang Tol Minas.

Tidak puas sampai disitu, kami melakukan pengejaran terhadap pelaku Yori, dan berhasil meringkus Yori di jalan Arengka Kota Pekanbaru beberapa jam setelah zulkifli diamankan, sambung Kapolsek.

“Dari pelaku Yori ini pihak kepolisian menemukan uang dengan jumlah yang cukup besar yaitu senilai Rp 14 jt,” tuturnya.

Untuk saat ini, kedua pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sejumlah barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Mjnas untuk proses lebih lanjut.

Kedua tersangka ini kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, pungkas Kapolsek.