Terlibat Korupsi

Mantan Ketua KONI Kampar Dituntut 9 Tahun Pidana

Mantan Ketua KONI Kampar Dituntut 9 Tahun Pidana

RIAUMANDIRI.CO- Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar Surya Darmawan dinilai bersalah dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Instalasi Rawat Inap (Irna) tahap III di RSUD Bangkinang. Untuk itu, Surya dituntut 9 tahun pidana.

Selain dia, terdakwa Kiagus Toni Azwarani selaku Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Alen, rekanan proyek tersebut, juga akan menjalani proses yang sama. Bedanya, Kiagus dituntut 7 tahun penjara.

"Iya. Sudah tuntutan. Kalau tak salah, pekan kemarin," ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Junaidi, Senin (22/5).


Sidang tuntutan itu disampaikan Tim JPU pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk itu, kata Hendri, JPU menuntut Surya Darmawan dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Selain itu, pria yang akrab disapa Surya Kawi itu juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.479.539.044,14.

"Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti," sebut Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

"Jika Surya Darmawan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang pengganti kerugian negara, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," sambungnya.

Sementara Kiagus, dia dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau diganti kurungan 5 bulan penjara. "Hari ini kedua terdakwa mengajukan nota pembelaan," pungkas Hendri.

Surya Darmawan dan Kiagus sama-sama sempat menjadi buronan. Surya Darmawan menyerahkan diri pada Oktober 2022 lalu setelah 8 bulan buron dan Kiagus yang merupakan Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen, diamankan saat berada di Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim).

Selain dua nama yang disebutkan di atas, sudah ada 4 orang pesakitan yang dihadapkan ke meja hijau di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Mereka adalah Emrizal selaku Project Manager, Abd Kadir Jaelani sebagai Direktur PT Fatir Jaya Pratama, Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.

Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.

Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Hasil penyidikan, puluhan miliar anggaran proyek itu diketahui dinikmati oleh sejumlah pihak. Mulai dari Surya Darmawan yang diduga sebagai makelar hingga Komisaris PT Fatir Jaya Pratama, Abd Kadir Djailani.

Penyidik mengantongi aliran dana ke pihak tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya bukti bonggol cek dan rekening koran PT Gemilang Utama Allen yang mengerjakan proyek ini.(Dod)